Berita Nasional Terkini
Statusnya Masih Terdakwa, Permohonan Banding Tom Lembong Diterima PN Jakarta Selatan
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan permohonan banding Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula telah tercatat.
Di persidangan Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.
"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. Lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim anggota Alfis.
Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.
Baca juga: Hakim Sebut Tom Lembong Terapkan Ekonomi Kapitalis, Said Didu: Pemberatan Hukuman yang Dicari-cari
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Adapun perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masih Berstatus Terdakwa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terima Permohonan Banding Tom Lembong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.