Berita Nasional Terkini
Statusnya Masih Terdakwa, Permohonan Banding Tom Lembong Diterima PN Jakarta Selatan
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan permohonan banding Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula telah tercatat.
TRIBUNKALTIM.CO - Pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta (PN Jakarta Pusat) menghukum Tom Lembong dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan), atas kasus korupsi izin impor gula.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu 7 tahun penjara.
Pada 22 Juli 2025, tim kuasa hukum Tom Lembong secara resmi mengajukan banding di PN Jakarta Pusat. Surat kuasa dan dokumen resmi permohonan telah diserahkan dan akta banding telah dikeluarkan.
Kuasa hukum (Zaid Mushafi dan Ari Yusuf Amir) menyatakan banding diajukan karena vonis dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dan nalar hukum, terutama tidak ada niat jahat (mens rea) yang dibuktikan oleh hakim.
Baca juga: Jokowi dalam Masalah, Tom Lembong Seret Sosok Presiden ke-7 dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra mengungkapkan permohonan banding atas vonis Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula telah tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan banding tersebut dijelaskannya tercatat nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.
"Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yaitu Rifkho Achmad Bawazir pada Selasa," kata Andi dalam keterangannya Rabu (23/7/2025).
Selanjutnya, pembanding dikatakannya akan diberikan waktu maksimal 14 hari terhitung sejak 25 Juli 2025 untuk mengajukan memori banding.
"Setelah itu, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses guna diperiksa dan diadili oleh majelis banding," kata Andi.
Oleh sebab itu, dijelaskannya maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap.
"Dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa," tandasnya.
Diketahui Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Terhadap Tom Lembong Salah dan Lemah, Ini Penjelasannya
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.