Bantuan Sosial

Update Info Pencairan Dana BSU, Cara Pencairan BSU di Kantor Pos, Berapa Dana BSU yang Cair?

Simak informasi update pencairan dana BSU. Berikut cara pencairan BSU di Kantor Pos. Berapa dana BSU yang cair?

canva.com
BSU 2025 CAIR - Ilustrasi uang. Simak informasi update pencairan dana BSU. Berikut cara pencairan BSU di Kantor Pos. Berapa dana BSU yang cair?.(canva.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi update pencairan dana BSU.

Berikut cara pencairan BSU di Kantor Pos.

Berapa dana BSU yang cair? cari Kantor Pos pencairan BSU terdekat.

Cek status penerima BSU bagi pekerja penerima bantuan sosial alias bansos.

Baca juga: Lolos Verifikasi BSU Tapi Belum Cair? Ini Solusinya, Cek Pospay 2025/bsu.kemnaker.go.id Login

Ulasan seputar cara mengecek BSU di Pospay 2025 dan bsu.kemnaker.go.id login, solusi lolos verifikasi BSU tapi belum cair masih terus menjadi sorotan.

Pencairan BSU tahap 2 melalui Kantor Pos sudah dimulai sejak 3 Juli 2025.

Catat, batas waktu pengambilan dana BSU hanya sampai 31 Juli 2025.

Bila lewat dari tanggal tersebut, bantuan berpotensi hangus dan tidak dapat dicairkan kembali.

Ada 3 tahap penyaluran BSU 2025 

Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, pencairan BSU 2025 rencananya akan berlangsung dalam 3 tahap. 

"Rencana akan ada 3 tahap," kata Sunardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/6/2025). 

Menurutnya, ada 17 juta pekerja yang memenuhi syarat bakal menerima BSU 2025 dalam 3 tahap. 

Kendati demikian, Sunardi belum bisa memberikan kepastian waktu pencairan BSU 2025 tahap kedua. 

"Saat ini proses masih berlangsung dan penyaluran akan dilakukan secepatnya," jelas dia. 

Dia menjelaskan, proses penyaluran ini membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi keuangan dari kementerian hingga penyaluran ke rekening pekerja yang telah terverifikasi, termasuk melalui PT Pos bagi yang tidak memiliki rekening. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved