Bantuan Sosial
Pencairan BSU 2025 Tahap 4 via Aplikasi PosPay, Ini Cara Cek Penerima Rp600 Ribu
Pencairan BSU 2025 tahap 4 via aplikasi PosPay, ini cara cek penerima Rp600 ribu.
TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan BSU 2025 tahap 4 via aplikasi PosPay, ini cara cek penerima Rp600 ribu.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dicairkan secara bertahap.
Program BSU 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini telah memasuki pencairan tahap ke-4.
Sejak awal Juni, bantuan sebesar Rp 600.000 ini disalurkan kepada pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, baik melalui bank Himbara maupun kantor pos.
Baca juga: Klik bsu kemnaker go id Cek Penerima BSU 2025 Terbaru, Atau Via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id login
Bagi pekerja yang memenuhi syarat namun belum menerima dana di tahap sebelumnya, pencairan tahap 4 sudah mulai dilakukan sejak 14 Juli 2025.
Untuk memudahkan penerima dalam mengecek statusnya, salah satu cara yang praktis adalah melalui aplikasi PosPay. Berikut penjelasan cara cek penerima BSU 2025 tahap 4 via aplikasi PosPay.
Cara cek penerima BSU 2025 tahap 4
- Unduh aplikasi PosPay di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi tanpa perlu login.
- Pada layar utama, ketuk ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah.
- Pilih ikon bergambar lima tangan dengan tulisan Kemnaker.
- Pada kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, pilih Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
- Masukkan NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia, lalu klik “Cek Status Penerima”.
Jika terdaftar sebagai penerima, layar akan menampilkan QR Code sebagai bukti pencairan dana di kantor pos Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.
Baca juga: Lolos Verifikasi BSU Tapi Belum Cair? Begini Solusinya, Cek Pospay 2025/bsu.kemnaker.go.id Login
Kriteria penerima BSU 2025
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), saat penyaluran BSU berlangsung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.