Berita Bontang Terkini

2 Pengusaha di Kota Bontang Jadi Korban Penipuan Proyek Fiktif, Kerugian Capai Rp 433 Juta

2 pengusaha di Kota Bontang menjadi korban penipuan proyek fiktif, kerugian akibat aksi tipu-tipu ini mencapai Rp 433 juta

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
HO Pribadi
KASUS PENIPUAN - Pengacara korban proyek pengadaan fiktif di Kelurahan Guntung, Bontang Utara, Ngabidin Nurcahyo. Korban melaporkan kasus tersebut dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 400 juta. (HO Pribadi) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – 2 pengusaha di Kota Bontang menjadi korban penipuan proyek fiktif yang dijalankan NR, pegawai di Kelurahan Guntung. Total kerugian akibat aksi tipu-tipu ini mencapai Rp 433 juta.

Kasus ini sebenarnya masalah lama yang sempat diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun faktanya, larut tanpa kejelasan.

Kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahy mengungkapkan cerita masalah penipuan ini kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kliennya ditawari proyek pengadaan barang tahun anggaran 2023 di lingkungan kelurahan. 

Baca juga: 5 SMA Terbaik di Kalimantan Timur Berdasarkan Nilai UTBK, 2 Sekolah dari Balikpapan dan Bontang

Untuk meyakinkan korban, NR, menunjukkan dokumen Daftar Pengguna Anggaran (DPA) dan surat perintah kerja (SPK) untuk pengadaan elektronik jenis laptop.

NR menawarkan kepada korban, pengadaan tersebut dieksekusi dengan komitmen yang disepakati. Nilai proyek itu Rp 150 juta untuk 5 unit laptop.

“Belakangan diketahui, SPK-nya ternyata palsu,” ujar Ngabidin saat dihubungi, Kamis (24/7/2025).

Korban mulai curiga ketika pembayaran proyek tak kunjung cair. Saat mengonfirmasi ke kelurahan, mereka terkejut mengetahui proyek tersebut tidak pernah ada. 

Tidak sampai disitu, NR juga diduga menipu pengusaha lain dengan modus serupa dan nilai kerugian Rp105 juta.

“Laptop dari korban pertama malah diberikan ke korban kedua. Proyeknya tidak pernah masuk ke kelurahan, malah barangnya dijual dengan harga miring. Bahkan ada dua iPad juga ikut dijual,” ungkapnya.

Korban mengaku menerima sejumlah proyek fiktif lain seperti pengadaan alat tulis kantor, pengerjaan parit, dan pengadaan barang elektronik. 

Meski sebagian besar tidak dijalankan, NR membuat laporan serah terima seolah proyek itu benar-benar selesai.

“Sampai sekarang total kerugian yang ditanggung korban sudah Rp433 juta,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ngabidin mengungkapkan kasus tersebut sekarang sedang berproses di kepolisian. Laporan masuk pada April 2024. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved