Berita Viral
Hanya Ada Satu Cara Bagi Satria Arta eks Marinir Bisa Kembali Menjadi WNI dan Pulang ke Indonesia
Satria Arta Kumbara, eks marinir TNI AL, yang kini menjadi tentara bayaran Rusia, memohon agar bisa kembali pulang ke Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Satria Arta Kumbara, eks marinir TNI AL, yang kini menjadi tentara bayaran Rusia, memohon agar bisa kembali pulang ke Indonesia.
Satria Arta Kumbara saat ini masih berada di garis depan perang, Ia menjadi tentara bayaran Rusia yang berperang di Ukraina.
Belum lama ini Ia kembali viral setelah membuat postingan yang isinya permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, dan, meminta agar bisa kembali menjadi warga negara Indonesia, serta pulang ke Tanah Air.
Kementerian Hukum pun memberi respons.
Baca juga: Viral Eks Marinir Gabung Tentara Rusia, Ini 5 Fakta Satria Arta Kumbara yang Ternyata Pecatan TNI AL
Baca juga: Eks Marinir Satria Arta Jadi Tentara Bayaran di Rusia Nangis Minta Pulang ke Indonesia, Respons PDIP
Bahkan, Kementerian Hukum telah memberikan satu-satunya cara yang bisa ditempuh Satria Arta Kumbara, jika ingin mendapatkan kembali kewarganegaraanya.
Hanya ada satu jalan bagi Satria Arta Kumbara, untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” kata Supratman, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Satria Arta Eks TNI AL Gabung Tentara Bayaran Rusia, Minta Ampun ke Prabowo, Mau Pulang ke Indonesia
Supratman mengatakan, hingga saat ini, Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi mengenai status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.
Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa Satria Arta otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena menjadi tentara di negara lain.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e. Pasal 23 huruf d berbunyi, “WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”.
Sementara Pasal 23 huruf e juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia".
Baca juga: Satria Mulia Sebut Selingkuhan Paula Verhoeven Pernah Pinjam Uang Rp 2 M ke Baim, Tapi Tak Dikasih
“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan-rekan silakan membaca detail isinya,” ujar dia.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan, dengan alasan kemanusiaan, KBRI Moskow tetap memantau eks marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara.
“Sesuai dengan ranah kewenangan yang ada, isu kewarganegaraan ditangani oleh Kementerian Hukum,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kisah Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Benarkah Gara-gara Tegur Anak Pejabat? |
![]() |
---|
Viral Kasus Mirip Raya, Balita Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Viral! KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres dalam Aturan Terbaru, Begini Reaksi di Medsos |
![]() |
---|
3 Kontroversi Riezky Kabah yang Viral, Terbaru TikToker Pontianak Dilaporkan ke Polda Kalbar |
![]() |
---|
Viral Anggota TNI Tewas Dibacok di Kafe, Niat Menolong Malah Berujung Maut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.