Berita Kutim Terkini

6 Sarana di Tempat Pemakaman Umum TPU Modern Kutai Timur yang Dibuat Pemkab, tak Ditarik Retribusi

Mengenai di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, belum memiliki TPU resmi yang dikelola oleh pemerintah Kutai Timur.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Kutim
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat meninjau pembangunan TPU di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (25/7/2025).  pemakaman di sana tidak akan ditarik retribusi sepeserpun bahkan untuk nisan disediakan seragam oleh UPT Pertamanan dan Pemakaman. (HO/Humas Pemkab Kutim) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tengah membangun tempat pemakaman umum (TPU) untuk kepentingan jangka panjang masyarakat di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

Mengenai di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, belum memiliki TPU resmi yang dikelola oleh pemerintah.

Sementara ini yang tersedia merupakan TPU pribadi yang belum memiliki tata kelola yang standar.

Oleh sebab itu, Pemkab Kutim membangun TPU di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan di atas lahan seluas 7,5 hektare dengan pembagian 5 hektare untuk kuburan muslim dan 2,5 haktare untuk non muslim.

Baca juga: TPU Lempake Penuh, DPRD Bontang Desak Pemerintah Segera Perluas Lahan Pemakaman

"TPU ini akan ditata dengan baik, dan dikelola langsung oleh UPT Pertamanan dan Pemakaman," ujar Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Jumat (25/7/2025) di Sangatta, Kutai Timur.

Tak hanya itu, TPU di Sangatta Selatan itu juga dilengkapi dengan berbagai sarana pendukung, ada enam jenis, seperti:

  • Kantor pengelola seluas 72 meter persegi;
  • Rumah jaga;
  • Musala seluas 36 meter persegi;
  • Toilet pria dan wanita;
  • Ruang pertemuan;
  •  serta instalasi listrik dan air yang masih proses pengerjaan.

Nantinya, pemakaman di sana tidak akan ditarik retribusi sepeserpun bahkan untuk nisan disediakan seragam oleh UPT Pertamanan dan Pemakaman. 

Adapun ukuran pemakaman juga diatur agar tertata rapi dengan ukuran 1,5 x 2 meter sehingga nampak tidak berantakan.

Baca juga: DPRD Samarinda Gagas Perda Pemakaman, Jawab Keluhan Warga Soal Biaya Mahal dan Lahan Sempit

Saat ini progres pembangunan telah mencapai 70 persen dengan total biaya yang akan digunakan secara keseluruhan sebanyak Rp 19 miliar.

"Mudah-mudahan Desember (2025) sudah bisa launching, cuma sampai sekarang belum ada yang mendaftar ini," imbuhnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved