Kamis, 23 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Beras Label Premium Bermutu Rendah Diduga Beredar di Balikpapan, Polisi Periksa 6 Saksi

Temuan ini mencuat setelah penyelidikan dilakukan di sebuah gudang milik CV dengan inisial SD di Kota Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
BERAS OPLOS BALIKPAPAN - Sejumlah pejabat Polda Kalimantan Timur bersama perwakilan Dinas Pangan dan Pemda memberikan keterangan pers terkait pengungkapan dugaan penjualan beras bermutu rendah dengan label premium di Balikpapan, Jumat (25/7/2025). Dalam konferensi ini, polisi memamerkan barang bukti berupa sejumlah karung beras 5 kg merek Rambutan dan Mawar Sejati yang kualitasnya tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satgas Pangan Daerah Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait penjualan beras bermutu rendah namun dikemas dengan label premium.

Temuan ini mencuat setelah penyelidikan dilakukan di sebuah gudang milik CV dengan inisial SD di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa temuan ini bermula dari penyelidikan Satgas Pangan pada 16 Juli 2025.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan beras dalam kemasan 5 kilogram dengan merek Rambutan dan Mawar Sejati yang tidak sesuai mutu sebagaimana tercantum di label.

Baca juga: Hasil Sidak Beras Oplosan di Balikpapan Kaltim, Disdag Fokus Pengawasan Harga Eceran Tertinggi

"Kami dari Satgas Pangan Daerah telah mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait penjualan beras yang tidak sesuai dengan mutu dalam kemasan," tegas Kombes Bambang, Jumat (25/7/2025) di Balikpapan

Penyelidikan mendalam dilakukan dengan memeriksa enam saksi, termasuk pihak terlapor dan pelaku usaha.

Dari gudang CV SD, polisi mengamankan barang bukti berupa 300 karung beras merek Rambutan dan 500 karung beras merek Mawar Sejati, masing-masing berisi 5 kilogram dengan total berat mencapai 4 ton.

Sebagian sampel sudah diamankan untuk penyelidikan, sisanya masih tersimpan dalam gudang milik CV dengan kondisi disegel garis polisi

Lebih lanjut Kombes Bambang merincikan, dari hasil uji laboratorium, kualitas kedua merek beras tersebut terbukti tidak sesuai dengan label kemasan.

Pada beras Mawar Sejati, ditemukan ketidaksesuaian pada butir patah, menir, dan butir kuning rusak.

Baca juga: Murka Beras Oplosan Bikin Rakyat Rugi Rp100 T, Prabowo: Menteri Keuangan Setengah Mati Cari Uang

Sedangkan beras merek Rambutan menunjukkan ketidaksesuaian lebih banyak, termasuk butir patah, menir, butir merah, butir kuning rusak, serta butir kapur.

Polisi juga menemukan dokumen terkait aktivitas distribusi beras dari CV SD, termasuk nota pembelian, buku catatan distribusi, serta legalitas perusahaan. 

"Seluruh dokumen ini turut diamankan sebagai barang bukti pendukung penyelidikan," imbuh Kombes Bambang. 

Bambang Yugo mengungkapkan bahwa harga jual beras ini juga melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.

Beras premium seharusnya dijual maksimal Rp15.400 per kilogram.

Namun, beras merek Rambutan dan Mawar Sejati dijual di pasaran dengan harga Rp16.400 per kilogram.

"Padahal, kualitasnya bahkan tidak mencapai standar premium, melainkan berada di bawah kategori submedium yang seharusnya dijual di bawah Rp13.100 per kilogram," tegas Bambang Yugo.

Dalam penegakan hukum ini, Ditreskrimsus Polda Kaltim menegaskan komitmennya melindungi hak-hak konsumen dan memastikan barang yang beredar di pasaran sesuai dengan label mutu.

Bambang Yugo menekankan, kasus ini adalah langkah nyata kepolisian untuk mencegah praktik curang di sektor pangan.

Selain itu, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menelusuri asal produksi beras tersebut.

Upaya ini diharapkan dapat mengungkap pelaku utama yang memproduksi atau mendistribusikan beras dengan mutu tidak sesuai.

Adapun pada 24 Juli 2025, Ditreskrimsus Polda Kaltim meningkatkan status penyelidikan kasus ini.

Polisi juga telah memasang garis polisi di gudang CV SD untuk mengamankan barang bukti.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf e atau f.

Kombes Bambang menjelaskan bahwa Satgas Pangan terus mengembangkan penyelidikan terhadap rantai distribusi beras tersebut, termasuk memeriksa jalur produksi dari produsen hingga ke pasaran. 

Koordinasi dengan instansi terkait juga dilakukan untuk memastikan penyelidikan berjalan menyeluruh.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyimpulkan bahwa hasil uji laboratorium menyatakan kualitasnya tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan.

"Ini adalah kemasan dengan label ‘premium’, tetapi kualitasnya berada dalam kategori ‘medium’. Artinya, tetap layak konsumsi, hanya hak konsumen telah dilanggar," tegas Kombes Yuliyanto. (*) 

 


 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved