Berita Nasional Terkini
Hasto Dinilai Merusak Citra Lembaga Pemilu, Terbukti Terlibat Suap Loloskan Harun Masiku ke DPR
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara, perbuatannya dinilai merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.
TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara, perbuatannya dinilai merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.
Sidang putusan terhadap Hasto Kristiyanto ini digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya, pada Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto,ebagai tersangka dalam k ssus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait dengan calon legislatif Harun Masiku, yang masih berstatus buron.
Kasus ini berakar dari keinginan PDIP menggantikan Riezky Aprilia, caleg peraih suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dengan Harun Masiku melalui mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu) DPR RI periode 2019–2024.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Perkara Suap Harun Masiku, Ini Perjalanan Kasusnya
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, perbuatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang melibatkan eks politikus PDIP Harun Masiku, telah merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.
"Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," kata hakim saat membacakan hal yang memberatkan dari perbuatan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Selain itu, Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun beberapa hal yang dianggap meringankan perbuatan Hasto yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Terbukti Terlibat Suap untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, terbukti terlibat suap untuk loloskan Harun Masiku ke DPR.
Anggota Majelis Hakim Sigit Herman Binaji mengatakan, hal itu ditunjukkan pada pertemuan pada 2 Januari 2020 di kantor eks anggota Bawaslu, Agustiani Fridelina Tio, yang menyampaikan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
“Dalam konteks pemberian uang menunjukkan adanya kesepahaman, timbal balik,” kata Hakim Sigit di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Menurut hakim, perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan berdasarkan undang-undang yang mengatur penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta sumpah jabatan Wahyu.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur dengan maksud supaya pegawai negeri, penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan jabatannya telah terpenuhi,” ujar Hakim Sigit.
Hakim lalu menyatakan, persoalan nilai suap yang dituangkan dalam dakwaan berbeda dengan fakta persidangan tidak membuat surat dakwaan jaksa kabur.
“Menimbang dengan demikian perbedaan nominal tersebut tidak menjadikan dakwaan tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap karena esensi perbuatan suap telah terbukti,” kata Hakim Sigit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.