Berita Nasional Terkini

Hasto Dinilai Merusak Citra Lembaga Pemilu, Terbukti Terlibat Suap Loloskan Harun Masiku ke DPR

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara, perbuatannya dinilai merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
VONIS HASTO KRISTIYANTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beri pernyataan ke wartawan di sela sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) 

JPU KPK menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku dan merintangi penyidikan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara.

Kasus Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.

Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.

Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.

Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.

Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku. Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.

Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.

Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.

Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidikan sebagai saksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Terbukti Terlibat Suap untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 3,5 Tahun, Hasto Dinilai Merusak Citra Lembaga Pemilu"

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved