Berita Nasional Terkini

Kasus Hasto Dinilai tak Lepas dari Kritik ke Jokowi, Akademisi Kirim Amicus Curiae Jelang Vonis

Kasus Hasto dinilai tak lepas dari kritik ke Jokowi, akademisi kirim amicus curiae jelang sidang vonis Sekjen PDIP.

Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
AMICUS CURIAE HASTO - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat di ruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Kasus Hasto dinilai tak lepas dari kritik ke Jokowi, akademisi kirim amicus curiae jelang sidang vonis Sekjen PDIP. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah akademisi mengirimkan padangan hukum atau amicus curiae sahabat pengadilan terkait kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Amicus curiae ini dikirimkan sejumlah akademisi jelang sidang vonis Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang akan digelar Jumat (25/7/2025).

Dalam amicus curiae yang dikirimkan akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademik Indpenden disebutkan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto tak lepas dari sikap kritisnya terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Pandangan itu tertuang dalam pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

Baca juga: Hasto Heran Dituntut Denda Rp600 Juta Padahal Tidak Ada Kerugian Negara di Kasusnya

Dalam dokumen amicus curiae-nya, para akademisi menyebut bahwa Hasto menjadi salah satu elite partai yang gencar mengkritik pemerintahan Jokowi.

“Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik,” kata para akademisi dalam amicus curiae tersebut, sebagaimana dikutip, Selasa (22/7/2025).

Menurut mereka, tuntutan jaksa agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku tidak jelas.

Mereka menilai, tuntutan itu diidasarkan pada pembuktian yang lemah dan tanpa dasar hukum yang kuat.

Persidangan juga digelar dengan janggal karena jaksa menghadirkan penyelidik dan penyidik di lembaganya sendiri sebagai saksi.

Tidak hanya itu, dakwaan jaksa bahkan terbantahkan oleh fakta persidangan dan gagal membuktikan dalil mereka.

“Penuntutan ini tampaknya merupakan upaya untuk menyerang lawan politik dan mempertahankan kekuasaan,” tutur para akademisi.

Oleh karena itu, mereka menilai bahwa jika majelis hakim tidak membebaskan Hasto, maka putusan akan menjadi sinyal independensi peradilan dan demokrasi di Indonesia.

“Penuntutan yang didasarkan pada motif politik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan menghancurkan independensi peradilan,” tutur akademisi-akademisi itu seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

23 Akademisi

Berikut adalah 23 nama akademisi dan aktivis "Aliansi Akademik Independen" yang mengajukan amicus curiae untuk Hasto Kristiyanto:

1. Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved