Ijazah Jokowi

Jadi Terlapor dalam Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Tidak Takut Dipenjara

Jadi terlapor dalam kasus ijazah Jokowi, Abraham Samad tidak takut dipenjara.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Mantan Ketua KPK Abraham Samad berkomentar soal dirinya menjadi terlapor dalam polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025). Abraham Samad menyebut dirinya siap dipenjara dalam kasus polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang disebut-sebut palsu.Jadi terlapor dalam kasus ijazah Jokowi, Abraham Samad tidak takut dipenjara. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti) 

"Jadi sekali lagi, ini tidak membuat kendor saya. Tapi yang terpenting. Sekali lagi, siapapun orang yang berada di belakang kasus ini yang ingin mengkriminalisasi 12 orang ini akan saya hadapi sampai titik darah penghabisan," tegasnya.

Titik darah penghabisan adalah ungkapan dalam bahasa Indonesia yang bermakna berjuang hingga akhir hayat, atau berjuang sampai mati.

Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan semangat perjuangan yang total dan tak kenal menyerah, bahkan jika harus mengorbankan nyawa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

DATANGI POLRESTA SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendatangi Mapolresta Solo untuk penuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya terkait aduan dugaan pencemaran nama baik yang sempat ia layangkan beberapa waktu lalu, Rabu (23/7/2025) siang. Setidaknya ada lima pengacara yang mendampingi Jokowi dalam pemeriksaan kali ini termasuk Yakub Hasibuan.(TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)
DATANGI POLRESTA SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendatangi Mapolresta Solo untuk penuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya terkait aduan dugaan pencemaran nama baik yang sempat ia layangkan beberapa waktu lalu, Rabu (23/7/2025) siang. Setidaknya ada lima pengacara yang mendampingi Jokowi dalam pemeriksaan kali ini termasuk Yakub Hasibuan.(TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto) (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.

Baca juga: Alasan Relawan Jokowi Sangat Yakin Roy Suryo Cs Bakal Masuk Penjara

Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.

"Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Takut Dipenjara dalam Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Hadapi Sampai Titik Darah Penghabisan

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved