Berita DPRD Kaltim
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas di Wilayah Kaltim
Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif.
Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025).
Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul
Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro
Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid
PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait.
Baca juga: DPRD Kaltim Hadiri Temu Kenal Kepala Kejati Baru di Pendopo Odah Etam Samarinda
Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro
Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang
masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti
Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat,
Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat
dengan Kutai Kartanegara.
Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah
antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan
Kalimantan Tengah.
Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini
berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan
pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah.
Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD
2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan
dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.
Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola
pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan
kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor.
Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan
percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan
dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan
merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(adv/hms9/hms6)
| DPRD Kaltim Sambut Audiensi FISIP Unmul, Dorong Sinergi Penguatan Pendidikan Tinggi |
|
|---|
| Guna Menambah PAD, Komisi II DPRD Kaltim Dorong Perusahaan Taat Bayar Pajak Alat Berat |
|
|---|
| Percepatan Konektivitas Wilayah, DPRD Kaltim Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tering–Ujoh Bilang |
|
|---|
| Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Penguatan Sinergi Baznas dan Program CSR |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Kaltim dan PSODD Unmul Gelar FGD Sinkronisasi Produk Hukum Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/25072025_Pansus_RPJMD_Ke_Kemendagri_1_JPEG.jpg)