Berita Nasional Terkini
Bantuan Insentif untuk Guru Non-ASN Cair Kapan? Ini Besaran dan 7 Aturan Barunya
Ada aturan baru bagi Guru Non-ASN, baik guru formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkan bantuan insentif.
TRIBUNKALTIM.CO – Kabar gembira untuk Guru Non-ASN, bantuan insentif akan segera cair.
Infonya bantuan insentif untuk Guru Non-ASN ini akan cair pada Agustus - September 2025.
Namun besaran insentifnya ada perubahan.
Selain itu juga ada aturan baru bagi Guru Non-ASN, baik guru formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkan bantuan insentif.
Bantuan insentif bakal dicairkan tahun 2025 ini.
Baca juga: Insentif Guru Honorer Sekolah Negeri di Kutim Segera Cair, Nominal Dibagi 7 Klaster
Namun, ada perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya, baik dalam nominal bantuan, persyaratan penerima, maupun mekanisme pengusulan.
Bagi guru formal, yakni guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria yang sama dengan aturan sebelumnya adalah belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Serta memenuhi beban kerja sesuai aturan, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu,apa saja aturan yang berubah bagi guru non-ASN mendapatkan bantuan insentif?
7 aturan baru guru non-ASN dapat bantuan insentif
1. Masa kerja tidak harus 17 tahun
Subkordinator Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sri Lestariningsih menjelaskan apa saja aturan baru bagi guru untuk mendapatkan bantuan insentif.
Pertama, dalam pemberian bantuan insentif tahun 2025 ini adalah tidak adanya persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.
2. Bukan penerima bansos, tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan
Namun, ada dua persyaratan terbaru, yakni tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan.
Baca juga: Insentif Guru Swasta di Bontang Naik Jadi Rp2 Juta, Pemkot Verifikasi TPK
3. Tidak bertugas di satuan pendidikan di luar negeri
Peraturan lainnya, tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
4. Dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan nama guru
Dalam hal mekanisme penyaluran, pada petunjuk terbaru tahun 2025, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” ujar Sri, saat kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, dilansir dari laman Puslapdik, Minggu (27/7/2025).
Puslapdik akan membuat rekening baru untuk guru.
Selain itu, kata Sri Lestariningsih, pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif.
Pencairan akan dilakukan sekitar Bulan Agustus - September tahun 2025.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,“ kata Sri Lestariningsih.
6. Nominal dan jumlah penerima insentif berubah
Perubahan lainnya, bila tahun 2024 sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang, maka tahun 2025 ini sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.
Begitu pula dengan nominal atau besaran bantuan insentif.
Bila tahun sebelumnya sebesar Rp3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
7. Aturan baru buat guru PAUD
“Masa kerja ini dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan, “kata Sri Lestariningsih.
Sedangkan bagi pendidik PAUD Non-Formal tidak ada perubahan persyaratan dari tahun 2024 ke tahun 2025, persyaratannya masih sama, harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.
Selain itu, persyaratan lainnya sama dengan tahun sebelumnya, yakni memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yangsederajat, bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.
Baca juga: Disdikbud Kaltim Pastikan Insentif Guru Honorer Swasta Segera Cair
“Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan,“ jelas Sri Lestaringsih.
Besaran Bantuan insentif yang diterima oleh pendidik Paud Non Formal Rp 2.400.000, per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Sri Lestariningsih meminta dinas pendidikan melakukan cek nominasi bantuan insentif pendidik PAUD Non Formal di SIM -ANTUN, diverifikasi dan segera usulkan.
“Untuk semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.