Berita Kutim Terkini

Insentif Guru Honorer Sekolah Negeri di Kutim Segera Cair, Nominal Dibagi 7 Klaster

Guru di Kabupaten Kutai Timur akan segera mencairkan insentif bagi guru honorer sekolah negeri di Kutai Timur

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
INSENTIF GURU KUTIM - Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menyatakan, Pemkab Kutim memberikan insentif tambahan berdasarkan klaster yang dibagi oleh Disdikbud Kutim, Rabu (16/7/2025). Program insentif guru honorer di sekolah negeri telah direalisasikan sejak tahun 2019 lalu, kemudian meningkat sejak tahun 2024 lalu. (TribunKaltim.co/Nurila Firdaus) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur akan segera mencairkan insentif bagi guru honorer sekolah negeri di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. 

Sebagaimana diketahui, jumlah guru honorer sekolah negeri yang bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kutai Timur masih 714 orang.

Banyak cerita terkait upah guru honorer sekolah yang bergantung pada BOS, misalnya pembayaran yang terlambat hingga diropel-ropel.

Sebagai bentuk perhatian Pemkab Kutim memberikan insentif tambahan berdasarkan klaster yang dibagi oleh Disdikbud Kutim.

Baca juga: Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Serahkan Bantuan Umrah untuk Marbot dan Insentif Guru di Bontang

"Kita bagi sampai 7 klaster, ada 7 zonasi, mulai dari Rp 1.270.000 hingga Rp 2.700.000 untuk lokasi terjauh dari Kota Sangatta," ujar Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, Rabu (16/7/2025) di Sangatta, Kutai Timur.

Program insentif guru honorer di sekolah negeri telah direalisasikan sejak tahun 2019 lalu, kemudian meningkat sejak tahun 2024 lalu.

Berikut pembagian klaster insentif guru honorer di sekolah negeri:

1. Zona I Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan Rp 1.275.000,-

2. Zona II Kecamatan Teluk Pandan, Bengalon dan Rantau Pulung Rp 1.350.000,-

3. Zona III Kecamatan Kaliorang, Kaubun, Kongbeng, Muara Wahau dan Sangkulirang Rp 1.425.000,-

4. Zona IV Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Batu Ampar, Long Mesangat dan Telen Rp 1.575.000,-

5. Zona V Kecamatan Karangan Rp 2.400.000,-

6. Zona VI Kecamatan Busang Rp 2.550.000,-

7. Zona VII Kecamatan Sandaran Rp 2.700.000,-

Justru itu, sampai hari ini masih berproses, dengan regulasi yang ada Perbup dan Kepastian BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) masih bisa dibayarkan.

"Insyaallah aman (gaji guru honorer sekolah negeri)," ucapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved