Berita Nasional Terkini
Hasto Kristiyanto Disebut Dapat Vonis Bersalah karena PDIP Tidak Kompak, Ada yang Takut
Hasto Kristiyanto divonis bersalah dan dihukum penjara dalam perkara suap proses PAW anggota DPR RI, karena DPP PDIP tidak kompak.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
Kasus Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.
Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.
Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku. Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.
Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.
Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.
Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidikan sebagai saksi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ribka Tjiptaning Sebut Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah karena DPP PDIP Tidak Kompak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.