Berita Nasional Terkini
Hasto Kristiyanto Disebut Dapat Vonis Bersalah karena PDIP Tidak Kompak, Ada yang Takut
Hasto Kristiyanto divonis bersalah dan dihukum penjara dalam perkara suap proses PAW anggota DPR RI, karena DPP PDIP tidak kompak.
Pertimbangan utamanya perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan serta tidak terbukti adanya akibat konkret.
Sementara itu pertimbangan hal yang memberatkan vonis Hasto Kristiyanto. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," jelas Hakim Rios.
Lalu hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggung jawab keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," putus Hakim Rios.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
"Serta denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tandas Hakim Rios.
Hakim Kasus Hasto Kristiyanto Selalu Kenakan Masker Selama Sidang
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto selalui menggunakan masker sepanjang proses sidang Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku.
Terkait hakim yang selalu mengenakan masker menjadi sorotan kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, yang mempertanyakan transparansi persidangan terbuka.
Baca juga: Isi Percakapan Dua Kader PDIP, Dasar Vonis Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan klarifikasi secara menyeluruh tentang alasan masker menjadi bagian rutin pengadilan.
Sidang vonis yang digelar hari Jumat, 25 Juli 2025, berlangsung di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis Rios Rahmanto yang tetap mengenakan masker hitam mulai dari awal hingga akhir persidangan.
Ronny Talapessy secara keras menyuarakan protes setelah sidang usai dengan menyatakan bahwa praktik itu menimbulkan kesan bahwa persidangan sesungguhnya tidak sepenuhnya terbuka.
Ia bahkan menegaskan bahwa sidang tersebut terkesan sebagai "pesanan politik" karena ketua majelis tak memperlihatkan wajahnya sejak dakwaan dibacakan hingga vonis diucapkan.
Sebagai tanggapan, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra yang juga menjabat sebagai Jubir I khusus isu korupsi menegaskan bahwa kebiasaan mengenakan masker oleh Hakim Rios bukan hal baru dan bukan berkaitan dengan kasus tertentu.
Ia menjelaskan bahwa hakim tersebut pernah dua kali terinfeksi COVID‑19 dan sejak itu nyaman memakai masker sebagai langkah menjaga kesehatan, terutama di tengah polusi udara yang kerap buruk di Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.