Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ribka Tjiptaning Singgung Kasus Hasto, Divonis Bersalah karena DPP Tidak Kompak hingga PDIP Dizalimi

Ribka Tjiptaning singgung kasus Hasto, divonis bersalah karena DPP tidak kompak hingga PDIP dizalimi

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar Tribun Jateng
SIDANG HASTO - Ribka Tjiptaning (tengah) bersama Djarot masuk dalam ruang sidang Hasto Kristiyanto, Kamis (24/4/2025) lalu. Ribka Tjiptaning singgung kasus Hasto di acara peringatan Kudatulis hari ini, Minggu (27/7/2025). Menurut Ribka Tjiptaning, Hasto divonis bersalah karena DPP tidak kompak hingga PDIP dizalimi. (Tangkap layar Tribun Jateng) 

TRIBUNKALTIM.CO - Minggu (27/7/2025), Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning menyinggung kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP di acara peringatan 29 tahun Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta.

Menurut Ribka Tjiptaning, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis bersalah dan dihukum penjara dalam perkara suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, karena DPP PDIP tidak kompak.

Selain itu, di acara peringatan Kudatuli, Ketua DPP PDIP ini menyinggung sasaran utama dari kasus Hasto ini yaitu Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri hingga membuat partainya dizalimi.

Kudatuli merupakan akronim dari kerusuhan 27 Juli 1996 di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta.

Baca juga: Hakim Kasus Hasto Kristiyanto Selalu Kenakan Masker Selama Sidang, Kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat

Kerusuhan ini terjadi lantaran perebutan kantor DPP PDI antara massa dari kubu Megawati Soekarnoputri dengan massa dari kubu Soerjadi.

Insiden yang menewaskan 5 orang dan menyebabkan 149 orang luka-luka serta 23 orang dinyatakan hilang.

Kader tak Sepenuhnya Dukung Hasto

"Kenapa Hasto kalah? Itu tadi benar, kalau saja DPP-nya kompak datang semua ke pengadilan.

Tiap sidang ada pasti keputusannya beda. Itu satu tekanan juga," kata Ribka pada diskusi tersebut.

 Menurutnya kader-kader PDIP tidak mendukung sepenuhnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada perkara yang dihadapi.

"Ini juga ada yang takut, poco-poco, setengah maju, ada yang ah nongol deh, sekali-kali nggak enak juga, ada juga yang gitu," kata Ribka.

Menurutnya kalau ingin membela kawan jangan setengah-setengah.

"Padahal kalau membela kawan itu, membela rakyat, jangan pernah ragu, jangan pernah takut, jangan pernah menyerah, apapun keputusannya," tandasnya.

PDIP Dizalimi

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, mengatakan partainya merasa dizalimi setelah vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto dinyatakan terbukti melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

"Jadi hukum masih menzalimi PDIP. PDIP masih dikangkangi oleh hukum, PDIP masih dizalimi oleh hukum," kata Ribka dalam peringatan 29 tahun Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Ribka mengklaim bahwa seluruh serangan ke PDIP termasuk Hasto, sebenarnya adalah mengarah kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Sebenarnya kita tahu, sasaran itu sebenarnya Ibu Mega. Partai ini, Hasto itu kan ada sasaran antara," ujarnya.

Menurutnya, ada upaya sengaja untuk memenjarakan Hasto. Sebab, kesalahannya dicari-cari.

"Dicari-cari salahnya, sudah tahu dia tidak merintangi pemeriksaan. Iya. Sudah enggak," ucap Ribka.

Ribka berpendapat, Hasto tak terlibat dalam penyuapan ke eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, melainkan Harun Masiku.

"Kalau suap, kan sudah tahu Harun Masiku itu yang nyuap ke Wahyu. Kok diiniin Hasto lagi sih?" tegasnya.

 Selain itu, mantan anggota DPR RI ini menilai majelis hakim tampaknya mengabaikan pledoi Hasto.

"Kan kemarin kita tahu bahwa di pledoi si Hasto itu sampai kita bisa dudukin lho itu. Tinggi banget itu buku.

Tapi direplik diabaikan, diabaikan. Apa sih ini, ini kan kurang ajar gitu kan.

Artinya tidak memperdulikan," imbuh Ribka.

Kasus Hasto 

Sebagai informasi Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memutuskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap dalam perkara korupsi yang berkaitan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Dalam amar putusannya, Hakim Rios Rahmanto menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan.

"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata Hakim Rios dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Majelis juga memutuskan terdakwa Hasto Kristiyanto bebas dari dakwan pertama perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).

Majelis menilai tidak terpenuhi unsur-unsur delik secara temporal dan materiil.

Pertimbangan utamanya perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan serta tidak terbukti adanya akibat konkret.

Sementara itu pertimbangan hal yang memberatkan vonis Hasto Kristiyanto. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," jelas Hakim Rios.

Lalu hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggung jawab keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," putus Hakim Rios.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

"Serta denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tandas Hakim Rios.

Baca juga: Isi Percakapan Dua Kader PDIP, Dasar Vonis Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ribka Tjiptaning Sebut Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah karena DPP PDIP Tidak Kompak dan Hasto Divonis 3,5 Tahun, Ribka Tjiptaning: PDIP Dizalimi, Sasaran Sebenarnya Megawati 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved