Ibu Kota Negara
Syarat dari Prabowo sebelum Tanda Tangani Keppres IKN, Mensesneg Ungkap Perintah Presiden
Syarat dari Prabowo sebelum tanda tangani Keppres IKN. Mensesneg mengungkap perintah Presiden RI untuk Kepala OIKN.
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Bahkan kata Said, setiap tahunnya anggaran untuk IKN akan selalu ada dan sifatnya fluktuatif dengan kemungkinan bisa bertambah.
"Yang terpenting terhadap pembangunan otorita IKN itu berkelanjutan. Setiap tahun kami anggarkan bahwa besaran anggarannya itu fluktuatif, itu sesuai kebutuhan prioritas tentu. Tapi pasti anggaran otorita IKN selalu ada," kata Said kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Bahkan menurut Ketua DPP PDIP tersebut, jika merujuk pada kekuatan fiskal Indonesia di tahun 2026, maka dimungkinkan akan ada kenaikan anggaran di tahun mendatang untuk IKN.
Hanya saja, Said tidak membeberkan secara detail berapa besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk kelanjutan proyek pembangunan Ibu Kota Negara Indonesia itu.
"Kalau melihat kekuatan fiskal kita di 2026, insya Allah otorita IKN akan ada peningkatan," kata Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI itu.
Dengan hal tersebut, Said lantas menegaskan kalau pembangunan IKN tidak akan mangkrak.
Terlebih, Undang-Undang telah mengatur soal proyek pembangunan IKN menjadi Ibu Kota.
"IKN tidak akan pernah mangkrak, karena itu amanat Undang Undang," tandas dia.
Nasdem Usulkan Moratorium IKN
Sebagai informasi, sebelumnya ada desakan agar Presiden RI Prabowo Subianto segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) penetapan IKN menjadi ibu kota.
Bukan hanya itu, bahkan ada juga usulan dari Partai Nasdem soal moratorium jika IKN tak kunjung ditetapkan sebagai ibu kota negara.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menilai bahwa pemerintah harus menyesuaikan arah pembangunan IKN sesuai dengan kemampuan fiskal yang ada.
"Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ujar Saan, dalam jumpa pers mengenai sikap Nasdem atas IKN di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Saan memaparkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga dapat menggunakan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau telantar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.