Ibu Kota Negara
Syarat dari Prabowo sebelum Tanda Tangani Keppres IKN, Mensesneg Ungkap Perintah Presiden
Syarat dari Prabowo sebelum tanda tangani Keppres IKN. Mensesneg mengungkap perintah Presiden RI untuk Kepala OIKN.
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
USULAN MORATORIUM IKN - Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN). Syarat dari Prabowo sebelum tanda tangani Keppres IKN. Mensesneg mengungkap perintah Presiden RI untuk Kepala OIKN. (KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)
Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang," ujar Saan.
Baca juga: Pembangunan IKN Diminta Ditunda, Kemampuan Keuangan Negara dan Prioritas Nasional Jadi Pertimbangan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com di artikel berjudul DPR Pastikan Proyek IKN Tidak akan Mangkrak, Ketua Banggar: Anggarannya Selalu Ada.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.