Berita Samarinda Terkini

Disdikbud Samarinda Tegaskan Buku Kesehatan Siswa Dibiayai Dana BOS

Temuan penjualan buku kesehatan siswa dalam inspeksi mendadak (sidak) oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada pertengahan Juli lalu

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
DANA BOS SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun, memegang salah satu contoh buku kesehatan siswa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu sekolah negeri pada pertengahan Juli 2025. Buku kesehatan bisa dialokasikan di dana BOS, karena dua tahun lalu sudah ada sekolah yang menganggarkan buku kesehatan dari dana BOS dengan kisaran harga Rp25 ribu, Selasa (29/7/2025).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Temuan penjualan buku kesehatan siswa dalam inspeksi mendadak (sidak) oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada pertengahan Juli lalu di salah satu sekolah negeri, memunculkan sorotan terhadap praktik pengelolaan perlengkapan sekolah. 

Walikota Andi Harun menegaskan bahwa buku kesehatan tidak boleh menjadi barang yang diwajibkan untuk dibeli oleh orangtua siswa, sebab hal tersebut semestinya menjadi tanggung jawab pihak sekolah.

Menanggapi kondisi tersebut, Walikota Andi Harun segera menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Ia juga meminta agar disusun regulasi baru guna menata ulang seluruh aktivitas koperasi sekolah dan segala bentuk transaksi yang menyangkut kebutuhan peserta didik.

Baca juga: Dugaan Pungli Penjualan Buku di Samarinda yang Bikin Emak-emak Demo, Ada 30 Sekolah yang Ditelusuri

Lebih lanjut soal pengadaan buku kesehatan, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Samarinda, Ida Rahmawati, menyebut bahwa buku tersebut sebenarnya bisa dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau BOS Daerah (Bosda).

“Buku kesehatan bisa dialokasikan di dana BOS, karena dua tahun lalu sudah ada sekolah yang menganggarkan buku kesehatan dari dana BOS dengan kisaran harga Rp25 ribu,” kata Ida.

Ida menambahkan bahwa buku kesehatan memiliki peran penting dalam pencatatan riwayat medis siswa, mulai dari jenjang SD hingga SMA.

Buku ini biasanya disimpan di sekolah dan digunakan untuk mencatat rekam jejak imunisasi, pemeriksaan kesehatan, serta program layanan kesehatan lainnya yang dijalankan selama masa pendidikan.

“Sebenarnya buku kesehatan juga ada bantuan dari Dinas Kesehatan, tapi jumlahnya tidak mencukupi. Karena itu, kami beri ruang kepada sekolah untuk menganggarkannya dari dana BOS. Mulai dari SD, SMP, hingga SMA bisa menggunakannya karena fungsinya sangat penting untuk mendokumentasikan rekam kesehatan siswa,” katanya. 

Baca juga: Disdikbud Samarinda Minta Sekolah Transparansi Pengelolaan Dana BOS

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku kesehatan telah diperbolehkan oleh Disdikbud sejak dua tahun terakhir.

Namun, pengalokasian tersebut hanya diperbolehkan apabila kebutuhan operasional rutin sekolah telah terlebih dahulu terpenuhi.

“Yang pasti, kegiatan rutin wajib sekolah semuanya harus terpenuhi dulu sebelum mengalokasikan untuk buku kesehatan,” tegas Ida.

Dengan penjelasan tersebut, Disdikbud menekankan bahwa pengadaan buku kesehatan tidak boleh dibebankan langsung kepada orangtua dalam bentuk pembelian individu.

Sekolah wajib mengupayakan penyediaannya melalui mekanisme pembiayaan resmi dan transparan, sejalan dengan arahan Wali Kota dan komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam menurunkan beban biaya pendidikan dasar.

Baca juga: Dana BOS 2021 Antar Daerah di Nunukan Tidak Lagi Sama, Disdikbud Berkomentar Porsi per Kecamatan

Sebagai acuan tambahan, Pemkot Samarinda sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor: 400/2012/200 Tahun 2025 yang menetapkan pedoman satuan harga untuk pakaian seragam, atribut sekolah, serta larangan pungutan lainnya di TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah merinci item-item yang harus dibiayai sekolah melalui Dana BOSP, antara lain:

  • Kartu pelajar/kartu perpustakaan/KTA Pramuka: Rp10.000 – Rp30.000
  • Sampul rapor: Rp30.000 – Rp40.000
  • Panduan MPLS: Rp10.000 – Rp15.000
  • Buku kegiatan Ramadan: Rp20.000 – Rp25.000

(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved