Berita Nasional Terkini
2 Mantan Direktur Pertamina Ditahan KPK , Kasus Apalagi?
Dua mantan Direktur Pertamina ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus apalagi?
Dalam konstruksi perkara, Yenni dan Hari Karyuliarto disebut sebagai bawahan Karen yang diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christie Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy, Inc.
Pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186,60 dolar AS.
Kerugian tersebut mengalir ke korporasi Corpus Christi sebagai pembayaran atas pembelian LNG yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pertamina.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Langsung Ditahan, Singgung Perintah Jabatan
Kasus ini sebelumnya telah membawa Karen Agustiawan ke meja hijau.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan tetap menghukum Karen dengan pidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan banding nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Hal ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.
Peran tersangka
Dalam perkara ini, Hari dan Yenni diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi.
KPK menduga, pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.
"Faktanya LNG yang di-import tersebut tidak pernah masuk ke indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia," kata Asep.
Akibatnya, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Hari dan Yenni dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Tersangka Korupsi LNG Pertamina Tak Pakai Masker Hingga 'Pose' Angkat Borgol Saat Hendak Ditahan KPK
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.