Berita Nasional Terkini

2 Mantan Direktur Pertamina Ditahan KPK , Kasus Apalagi?

Dua mantan Direktur Pertamina ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus apalagi?

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
TAHANAN KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Dua tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011—2021 adalah Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK), Kamis (31/7/2025). Keduanya tak mengenakan masker hingga berpose ke pewarta. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Karen Agustiawan saat ini sudah divonis 9 tahun serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dua tersangka baru tersebut adalah mantan direktur di PT Pertamina (Persero).

Mereka adalah Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018), dan Hari Karyuliarto (HR) selaku eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero).

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Gugat KPK ke PN Jaksel

Yenni dan Hari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011—2021.

Pantauan Tribunnews.com, kedua tersangka terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK di bagian punggungnya saat ditampilkan dalam konferensi pers.

Setelah ditampilkan, keduanya tampak tersenyum ketika melihat pewarta yang mengambil gambar. 

Senyuman keduanya terlihat karena mereka tak menggunakan masker setelah adanya aturan yang melarang penggunaan masker.

Keduanya yang didampingi penyidik KPK pun berjalan pelan ke pintu keluar. 

Bahkan tersangka Hari pun berpose dengan mengangkat tangannya yang terborgol ke arah kamera.

"Atas Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli s.d 19 Agustus 2025," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: KPK Digugat Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi

Adapun tersangka Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi dan Yenni di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025.

Penetapan Yenni dan Hari sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. 

TAHANAN KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018), dan Hari Karyuliarto (HR) selaku eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021, pada Kamis (31/7/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
TAHANAN KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018), dan Hari Karyuliarto (HR) selaku eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021, pada Kamis (31/7/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, Yenni dan Hari Karyuliarto disebut sebagai bawahan Karen yang diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christie Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy, Inc.

Pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186,60 dolar AS. 

Kerugian tersebut mengalir ke korporasi Corpus Christi sebagai pembayaran atas pembelian LNG yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pertamina.

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Langsung Ditahan, Singgung Perintah Jabatan

Kasus ini sebelumnya telah membawa Karen Agustiawan ke meja hijau. 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan tetap menghukum Karen dengan pidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan banding nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. 

Hal ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.

Peran tersangka 

Dalam perkara ini, Hari dan Yenni diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi.

KPK menduga, pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

"Faktanya LNG yang di-import tersebut tidak pernah masuk ke indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia," kata Asep.

Akibatnya, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Hari dan Yenni dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Tersangka Korupsi LNG Pertamina Tak Pakai Masker Hingga 'Pose' Angkat Borgol Saat Hendak Ditahan KPK

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved