Berita Nasional Terkini

Blak-blakan Jimly Asshiddiqie Beber Prabowo dan Partai Politik Marah MK Putuskan Pemilu Terpisah

Blak-blakan Jimly Asshiddiqie beber Presiden Prabowo Subianto dan partai politik marah MK putuskan Pemilu terpisah.

(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
MK PISAH PEMILU - Arsip foto mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat ditemui di sela-sela acara halalbihalal Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018). Blak-blakan Jimly Asshiddiqie beber Presiden Prabowo Subianto dan partai politik marah MK putuskan Pemilu terpisah. ((KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)) 

TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan Jimly Asshiddiqie beber Presiden Prabowo Subianto dan partai politik marah MK putuskan Pemilu terpisah.

Hal itu disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, Kamis (31/7/2025).

Ia menyatakan semua partai politik (parpol) di parlemen hingga Presiden Prabowo Subianto marah akibat Putusan MK yang kini mengharuskan Pemilu 2029 terpisah dalam diskusi yang berlangsung di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Semua partai sekarang ini bersatu marah-marah, eksekutif sama, Prabowo marah juga," kata Jimly.

Baca juga: Daftar 30 Wamen yang Bisa Digugat ke PTUN, MK Larang Rangkap Jabatan

Ia menekankan ihwal parpol tidak perlu terlalu serius dalam menghadapi hasil dari Putusan MK yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

"Ini hanya permainan hidup, enggak usah terlalu serius kalian ini partai-partai marah semua sama MK ini," ujarnya.

 Jimly yang dikenal sebagai pendiri MK ini mendorong agar semua pihak dapat menerima apapun hasil dari Putusan MK.

Menurutnya pejabat negara yang sudah disumpah tidak boleh berbicara dari sudut pandang negatif terhadap putusan hukum.

"Kalau ada pejabat negara apalagi yang sudah disumpah Demi Allah itu enggak boleh bicara negatif tentang putusan pengadilan," tuturnya.

"Sebab kita ini negara hukum, yang berdaulat itu aturan. Ini harus kita hormati dan harus dibangun tradisi," pungkasnya.

Baca juga: Curhat Lesti Kejora di Sidang MK Usai Dipolisikan Yoni Dores, Mental dan Pekerjaannya Terganggu

Pilkada dan Pemilu Dipisah

MK memutuskan Pilkada dipisah dari pemilu nasional melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 beberapa waktu lalu. 

Artinya mulai Pemilu 2029, pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dan anggota DPRD tidak lagi digelar bersamaan dengan pemilu presiden, DPR, dan DPD.

Pemilu Nasional dengan memilih  Presiden/Wapres, DPR, DPD akan dilaksanakan 2029.

Sementara Pilkada & Pemilu Lokal akan diadakan pada  2031  atau maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan nasional.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved