Berita Nasional Terkini
Blak-blakan Jimly Asshiddiqie Beber Prabowo dan Partai Politik Marah MK Putuskan Pemilu Terpisah
Blak-blakan Jimly Asshiddiqie beber Presiden Prabowo Subianto dan partai politik marah MK putuskan Pemilu terpisah.
TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan Jimly Asshiddiqie beber Presiden Prabowo Subianto dan partai politik marah MK putuskan Pemilu terpisah.
Hal itu disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, Kamis (31/7/2025).
Ia menyatakan semua partai politik (parpol) di parlemen hingga Presiden Prabowo Subianto marah akibat Putusan MK yang kini mengharuskan Pemilu 2029 terpisah dalam diskusi yang berlangsung di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Semua partai sekarang ini bersatu marah-marah, eksekutif sama, Prabowo marah juga," kata Jimly.
Baca juga: Daftar 30 Wamen yang Bisa Digugat ke PTUN, MK Larang Rangkap Jabatan
Ia menekankan ihwal parpol tidak perlu terlalu serius dalam menghadapi hasil dari Putusan MK yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.
"Ini hanya permainan hidup, enggak usah terlalu serius kalian ini partai-partai marah semua sama MK ini," ujarnya.
Jimly yang dikenal sebagai pendiri MK ini mendorong agar semua pihak dapat menerima apapun hasil dari Putusan MK.
Menurutnya pejabat negara yang sudah disumpah tidak boleh berbicara dari sudut pandang negatif terhadap putusan hukum.
"Kalau ada pejabat negara apalagi yang sudah disumpah Demi Allah itu enggak boleh bicara negatif tentang putusan pengadilan," tuturnya.
"Sebab kita ini negara hukum, yang berdaulat itu aturan. Ini harus kita hormati dan harus dibangun tradisi," pungkasnya.
Baca juga: Curhat Lesti Kejora di Sidang MK Usai Dipolisikan Yoni Dores, Mental dan Pekerjaannya Terganggu
Pilkada dan Pemilu Dipisah
MK memutuskan Pilkada dipisah dari pemilu nasional melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 beberapa waktu lalu.
Artinya mulai Pemilu 2029, pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dan anggota DPRD tidak lagi digelar bersamaan dengan pemilu presiden, DPR, dan DPD.
Pemilu Nasional dengan memilih Presiden/Wapres, DPR, DPD akan dilaksanakan 2029.
Sementara Pilkada & Pemilu Lokal akan diadakan pada 2031 atau maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan nasional.
Hakim Konstitusi MK
Hakim Konstitusi adalah jabatan yang menjalankan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman.
Jabatan Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan Pejabat Negara yang ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Ketua: Suhartoyo (lembaga pengusul: Mahkamah Agung atau MA)
Wakil Ketua: Saldi Isra (lembaga pengusul: Presiden)
Anggota: Anwar Usman (lembaga pengusul: MA)
Arief Hidayat (lembaga pengusul: DPR)
Enny Nurbaningsih (lembaga pengusul: Presiden)
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (lembaga pengusul: Presiden)
Guntur Hamzah (lembaga pengusul: DPR)
Ridwan Mansyur (lembaga pengusul: MA)
Arsul Sani (lembaga pengusul: DPR)
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 9 Hakim MK, Terbaru Arsul Sani"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jimly Asshiddiqie: Putusan MK soal Pemilu Terpisah Bikin Prabowo Marah
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.