Breaking News

Berita Nasional Terkini

Di Medsos Ramai soal Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Cek Fakta dan Aturannya

Di medsos ramai soal tanah nganggur 2 tahun disita negara. Cek fakta dan aturannya

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
TANAH NGANGGUR - Ilustrasi. Di medsos ramai soal tanah nganggur 2 tahun disita negara. Cek fakta dan aturannya. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar soal tanah nganggur 2 tahun disita negara ini tengah menjadi perdebatan di media sosial (medsos).

Terkait kabar tanah nganggur 2 tahun disita negara ini makin jadi polemik lantaran di saat bersamaan beredar juga upaya Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir atau membekukan rekening dormant alias menganggur milik masyarakat. 

Di medsos pun ramai beredar, rekening menganggur diblokir dan tanah nganggur 2 tahun disita negara

"Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara, tanah nganggur 2 tahun disita negara, kami nganggur bertahun-tahun negara tidak peduli," bunyi unggahan warganet yang viral di berbagai platform media sosial.

Baca juga: Rekening Dormant Diblokir PPATK, Cara Mengaktifkan Lagi, Dana Dipastikan Aman dan Tidak Hilang

Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), total ada 1,4 juta hektar yang menganggur alias dibiarkan terlantar dari 55,9 juta hektar tanah bersertipikat. 

Aturan tanah nganggur 2 tahun disita negara 

Sebagai informasi saja, aturan tanah nganggur 2 tahun disita negara memang benar adanya. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam PP tersebut, pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan (nganggur) selama lebih dari 2 tahun setelah hak atas tanah diberikan.

Tanah terlantar yang bisa diambil alih negara adalah tanah dengan status kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Milik.

Tanah-tanah berstatus di atas bisa diambil pemerintah bila memenuhi syarat antara lain tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sesuai dengan tujuan pemberian haknya dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, mengungkapkan penertiban tanah ini bukan berarti negara hendak mengambil alih tanah milik masyarakat.

Pemberlakukan PP Nomor 20 Tahun 2021 adalah untuk mengoptimalkan semua sumber daya, dalam hal ini tanah, agar bisa dimanfaatkan secara optimal.

"Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," terang Jonahar.

Ia melanjutkan, aturan tanah nganggur 2 tahun disita negara saat ini diprioritaskan untuk tanah-tanah terlantar berstatus HGU dan HGB yang dikuasai badan hukum seperti perusahaan.

Sehingga masyarakat pemilik tanah berstatus SHM, tidak perlu khawatir aset lahannya bakal diambil alih negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved