Berita Nasional Terkini

Di Medsos Ramai soal Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Cek Fakta dan Aturannya

Di medsos ramai soal tanah nganggur 2 tahun disita negara. Cek fakta dan aturannya

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
TANAH NGANGGUR - Ilustrasi. Di medsos ramai soal tanah nganggur 2 tahun disita negara. Cek fakta dan aturannya. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

"Jadi, para pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) diimbau untuk tidak panik berlebihan," ungkap Jonahar.

Sedangkan untuk tanah dengan status SHM, pengambilalihan oleh negara hanya berlaku dalam kondisi khusus, misalnya jika tidak dipergunakan selama bertahun-tahun atau fungsi sosialnya tidak terpenuhi, termasuk dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum.

Dalam regulasi tersebut juga diatur, pemerintah tidak akan langsung mencabut begitu saja ada tanah terlantar, namun harus melalui beberapa tahapan legal.

Tahap pertama adalah identifikasi oleh petugas BPN, lalu pihak BPN akan kirim surat konfirmasi ke pemilik tanah apakah tanah akan digunakan atau tidak.

Bila selama 3 bulan pemilik tanah tidak mengupayakan tanahnya, maka pihak BPN bakal mengirimkan 3 kali surat peringatan.

Peringatan pertama yakni pemilik tanah diberikan tenggat waktu merespon paling lama 180 hari, peringatan kedua diberikan tenggat waktu 90 hari, dan peringatan ketiga tenggat waktu 45 hari.

Bila tidak ada tindakan sama sekali tanah itu bakal ditetapkan jadi tanah terlantar, baru kemudian diambil alih negara.

Kesimpulannya, tanah nganggur 2 tahun disita negara dilakukan dalam beberapa tahapan panjang.

Baca juga: Kriteria Tanah yang Bisa Disita Negara Jika Nganggur Selama 2 Tahun dan Prosedur Pengambilannya

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved