Berita Nasional Terkini
Aturan Terbaru Dukcapil dan Kriteria Nama yang Diizinkan Saat Membuat KTP dan KK
Ini aturan terbaru dan kriteria nama yang diizinkan saat membuat KTP dan KK
- Nama marga, famili, atau sebutan lain dapat dicantumkan, asalkan merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP, dengan penulisan yang dapat disingkat.
- Contohnya, gelar seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj) bisa dicantumkan di depan nama. Sementara gelar diploma atau
- sarjana seperti Sarjana Pendidikan (S.Pd) atau Ahli Madya Ilmu Komunikasi (A.Md.IK) dapat dicantumkan di belakang nama pada KK dan KTP.
Aturan ini bukan main-main.
Baca juga: Pencairan Bantuan Subsidi Upah di Mahulu Cukup Tunjukkan KTP
Apabila penduduk melanggar ketentuan penulisan nama setelah peraturan tersebut diundangkan, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan maupun menerbitkan dokumen kependudukan yang bersangkutan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Bahkan, pejabat yang melanggar dan tetap mencatatkan nama yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan adanya aturan baru ini, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhinya demi kelancaran pengurusan dokumen kependudukan di masa mendatang.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.