Berita Nasional Terkini

Aturan Terbaru Dukcapil dan Kriteria Nama yang Diizinkan Saat Membuat KTP dan KK

Ini aturan terbaru dan kriteria nama yang diizinkan saat membuat KTP dan KK

Editor: Doan Pardede
pekanbaru.go.id
ATURAN NAMA KTP - Ilustrasi KTP. Inilah aturan terbaru dan kriteria nama yang diizinkan saat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).(pekanbaru.go.id) 

- Nama marga, famili, atau sebutan lain dapat dicantumkan, asalkan merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.

- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP, dengan penulisan yang dapat disingkat.

- Contohnya, gelar seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj) bisa dicantumkan di depan nama. Sementara gelar diploma atau

- sarjana seperti Sarjana Pendidikan (S.Pd) atau Ahli Madya Ilmu Komunikasi (A.Md.IK) dapat dicantumkan di belakang nama pada KK dan KTP

Aturan ini bukan main-main.

Baca juga: Pencairan Bantuan Subsidi Upah di Mahulu Cukup Tunjukkan KTP

Apabila penduduk melanggar ketentuan penulisan nama setelah peraturan tersebut diundangkan, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan maupun menerbitkan dokumen kependudukan yang bersangkutan.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Bahkan, pejabat yang melanggar dan tetap mencatatkan nama yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dengan adanya aturan baru ini, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhinya demi kelancaran pengurusan dokumen kependudukan di masa mendatang.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved