Berita Nasional Terkini
Rekening Bank Anda Diblokir PPATK? Begini Solusi dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Info rekening bank diblokir PPATK, cek PPATK blokir rekening mulai kapan dan kenapa rekening diblokir PPATK.
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, nasabah dapat:
- Mengisi formulir keberatan di laman bit.ly/FormHensem
- Menunggu proses review dari PPATK dan bank, estimasi awal 5 hari kerja dan maksimal 20 hari kerja tergantung hasil pendalaman
Baca juga: Viral Rekening Bank Terblokir Massal, Ini Penjelasan PPATK dan Cara Mengaktifkan Kembali
- Memeriksa status pembukaan rekening melalui ATM, Mobile Banking, atau langsung ke kantor bank Dengan langkah ini, nasabah tetap dapat menjaga keamanan rekening serta mendukung pencegahan tindak kejahatan keuangan.
Prabowo Panggil PPATK
Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ivan tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB dan mengaku tidak tahu alasan ia dipanggil oleh Prabowo.
"Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya," ujar Ivan ke awak media.
Tak lama setelah Ivan, giliran Perry yang tiba di kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.
Pertemuan Ivan dan Perry dengan Prabowo ini berlangsung ketika masyarakat ramai memprotes kebijakan PPATK memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif.
PPATK blokir rekening dormant PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.
PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.
Ivan menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.