Berita Nasional Terkini
Respons PDIP Usai Prabowo Beri Amnesti ke Hasto, Tepis Negosiasi Politik Antar Partai
Respons PDIP usai Prabowo Subianto beri amnesti ke Hasto Kristiyanto. Politisi PDIP, tepis negosiasi politik antar partai.
TRIBUNKALTIM.CO - Respons PDIP usai Prabowo Subianto beri amnesti ke Hasto Kristiyanto.
Politisi PDIP, tepis negosiasi politik antar partai.
Adalah Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto tidak melibatkan negosiasi politik antar partai.
Hal itu dilontarkan, usai sejumlah pihak yang menyebut amnesti tersebut sebagai bagian dari transaksi politik.
“Oh bukan dong, jauh sebelumnya,” kata Yasonna saat ditemui di sela-sela penyelenggaraan Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Timeline Karier Politik Megawati Soekarnoputri 1987-2025, Sudah 32 Tahun Jadi Ketum Partai PDI/PDIP
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini pun justru mengaku kaget terhadap pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Apalagi, kata Yasonna, pemberian amnesti untuk Hasto merupakan inisiatif Presiden Prabowo.
“Kita juga kaget ini. Enggak pernah dipikirkan itu, betul-betul inisiatif presiden bersama tim hukumnya. Kaget itu. Dan di luar perhitungan politik kita,” jelas Yasonna.
Yasonna pun mengatakan bahwa PDIP mengapresiasi langkah Presiden Prabowo sebagai terobosan politik yang positif.
Menurutnya, amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memulihkan iklim demokrasi dan keadilan hukum.
Tak hanya itu, Yasonna juga mengapresiasi jajaran pimpinan DPR RI beserta Fraksi di DPR yang dengan cepat memproses amnesti untuk Hasto.
"Tentu kita sebagai partai mengapresiasi ini terobosan politik yang baik. Kita berharap ke depan pemerintah ini terus berjalan dengan baik, dapat dukungan politik dari partai-partai dan tentunya masyarakat," terang Yasonna.
Baca juga: Hasil Kongres PDIP Kukuhkan Megawati Jadi Ketum 2025-2030, Ini Profil Ibunda Puan dan Prananda
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.