Berita Nasional Terkini

Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Anies Baswedan Jemput ke Rutan Cipinang

Anies Baswedan, menjemput mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, di Rumah Tahanan Cipinang setelah Tom menerima abolisi dari Presiden Prabowo.

Editor: Heriani AM
Tribunnews/Rahmat
SIDANG TOM LEMBONG - Anies Baswedan dan Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Keduanya tampak asik saling berbincang. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjemput mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025), setelah Tom menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.  

DPR RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Baca juga: 2 Eks Penyidik KPK Kritik Amnesti Hasto, Klaim Prabowo hanya Omon-omon dan Ungkit Komitmen

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Adapun abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Jemput Tom Lembong, Datang ke Rutan Cipinang Lebih Awal.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved