Berita Nasional Terkini
2 Eks Penyidik KPK Kritik Amnesti Hasto, Klaim Prabowo hanya Omon-omon dan Ungkit Komitmen
Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menuai gelombang kritik dari berbagai pihak.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menuai gelombang kritik dari berbagai pihak.
Di tengah upaya penegakan hukum atas kasus suap yang menyeret nama Hasto dalam skandal Harun Masiku, keputusan politik ini dianggap mencederai semangat pemberantasan korupsi. D
Dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan Lakso Anindito, menjadi di antara suara paling vokal menolak langkah Prabowo tersebut.
Mereka menyebut keputusan ini bukan hanya melemahkan upaya pemberantasan korupsi, tapi juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan.
Baca juga: Sama-sama Diberikan Presiden, Arti dan Beda Abolisi dan Amnesti, Contoh Kasus Tom Lembong dan Hasto
Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Pemberian amnesti untuk Hasto diumumkan oleh DPR RI setelah rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (31/7/2025).
Hasto divonis penjara 3,5 tahun dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Bagi beberapa orang, pemberian amnesti kepada Hasto mengganggu komitmen atau semangat pemberantasan korupsi di tanah air.
Setidaknya ada dua tokoh yang sudah menyuarakan keberatannya atas amnesti Hasto, yakni dua eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan Lakso Anindito.
Novel: Amnesti hancurkan semangat pemberantasan korupsi
Dalam unggahannya di akun media sosial Instagram miliknya hari ini, Jumat, (1/8/2025), Novel Baswedan mengaku prihatin dan kecewa lantaran amnesti dan abolisi digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dia menyebut korupsi pada dasarnya adalah kejahatan serius dan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.
"Ketika penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Apalagi hal ini dilakukan di tengah praktek korupsi makin para, dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan," ujar Novel dalam unggahannya.
Menurut Novel, seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi efektif dan tegas, bukannya membiarkan KPK tetap lemah.
Mengenai kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Novel merasa seharusnya membebaskan Tom karena tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom berbuat tindak pidana korupsi.
Baca juga: PDIP tak Perlu Buru-buru Tunjuk Pengganti Hasto, Ray Rangkuti Beber Ada 2 Opsi Buat Megawati
Tom divonis pidana penjara 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu karena kasus korupsi izin impor gula di Kementerian Perdagangan. Namun, Prabowo kemudian memberikan abolisi kepada Tom.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.