Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto, Pengamat Soroti Kriminalisasi hingga Motif Politik
Abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto, Pengamat soroti kriminalisasi, motif politik hingga korektif penegakan hukum.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemberian abolisi dan amnesti pada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari Presiden RI Prabowo Subianto yang disetujui DPR RI terus menjadi sorotan publik
Pengamat menyinggung soal kriminalisasi dalam kasus Tom Lembong dan Hasto sehingga pemberian abolisi dan amnesti juga dinilai sebagai upaya korektif tata cara penegakan hukum di Indonesia.
Meski juga pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto dinilai juga tidak lepas dari motif politik seorang kepala negara.
Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai pemberian abolisi kepada Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak jernih.
Baca juga: Wamensesneg Bantah Prabowo Intervensi Hukum dengan Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto seakan-akan tahu bahwa kasus yang menjerat keduanya sarat kriminalisasi secara politik.
Kriminalisasi adalah proses di mana suatu perbuatan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai tindak pidana, kemudian ditetapkan sebagai tindakan melawan hukum dan dikenai sanksi pidana melalui undang-undang atau peraturan resmi.
"Kebetulan Tom Lembong dikenal kritis ke Jokowi dan dekat dengan Anies Baswedan, sedangkan Hasto Kristiyanto adalah Sekjen PDIP yang dikenal dalam dua tahun terakhir ini sangat kritis ke Jokowi dan dekat dengan Megawati," kata Ubedilah dalam pesan yang diterima, Jumat (1/8/2025).
Karena itulah, Ubedilah menilai wajar jika publik menilai kedua kasus tersebut sebagai kasus kriminalisasi.
Jadi sebetulnya, dikatakan Ubedilah, proses peradilan yang terjadi sesungguhnya tidak jernih dan tidak murni secara hukum.
"Pemberian abolisi untuk Tom dan amnesty untuk Hasto pun membenarkan bahwa kasus tersebut kriminalisasi atau ada semacam politically motivated prosecution," kata pria lulusan S2 Ilmu Politik di FISIP Universitas Indonesia itu.
Sehingga, Ubedilah berpandangan pemberian abolisi dan amnesti tersebut pun tidak sepenuhnya jernih dari seorang kepala negara, sebab di dalamnya berkelindan dengan motif politik.
"Mungkin itu pilihan subjektif Prabowo yang harus ambil keputusan dalam situasi politik dan hukum yang tidak normal.
Perlu diingat bahwa kasus Tom maupun Hasto ini proses hukumnya dimulai di masa akhir kekuasaan Jokowi," tandasnya.
Sememntara Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong sebagai langkah korektif terhadap tata cara penegakan hukum di Indonesia.
Penegakan hukum adalah proses atau upaya untuk memastikan bahwa norma-norma hukum benar-benar dijalankan dan ditaati dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.