Berita Nasional Terkini
Pengibaran Bendera One Piece dari Dunia Anime ke Realitas Sosial, Refleksi Kekecewaan Publik
Bendera bergambar tengkorak dengan topi jerami yang merupakan simbol kru bajak laut Monkey D. Luffy itu, tampak terpasang di pagar rumah, kap mobil
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kini marak pemasangan bendera bergambar tengkorak dan topi jerami dalam semarak HUT RI.
Bendera tersebut, ternyata ada pesan yang ingin disampaikan.
Kali ini menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sesuatu yang tak biasa terlihat di berbagai sudut negeri, bendera bajak laut dari anime One Piece berkibar berdampingan, bahkan terkadang menggantikan bendera Merah Putih.
Bendera bergambar tengkorak dengan topi jerami yang merupakan simbol kru bajak laut Monkey D. Luffy itu, tampak terpasang di pagar rumah, kap mobil, hingga perahu kayu nelayan.
Baca juga: Arti Pengibaran Bendera One Piece yang Viral Jelang HUT ke-80 RI, Jadi Tren di Medsos
Apakah ini sekadar ekspresi cinta pada budaya pop Jepang atau ada makna yang lebih dalam?
Simbol Kebebasan dalam Dunia Fiksi Dalam semesta One Piece, bendera yang dikenal sebagai Jolly Roger bukan sekadar simbol kelompok bajak laut.
Desain tengkorak di atas dua tulang bersilang itu memang klasik, tetapi versi milik Luffy dan kru Topi Jerami menyimpan filosofi kuat, yakni kebebasan, persahabatan, dan penolakan terhadap kekuasaan yang menindas.
Beberapa karakter bahkan menggunakan Jolly Roger sebagai lambang perlawanan terhadap Pemerintah Dunia.
Dalam alur cerita tertentu, bendera ini menjadi penanda wilayah, bentuk perlindungan, atau ekspresi pemberontakan terhadap dominasi absolut.
Dengan latar belakang itu, tak heran bila sebagian masyarakat memaknai pengibaran bendera ini sebagai simbol aspirasi, bukan semata hiburan.
Baca juga: Rezeki di Bawah Merah Putih, Kisah Kang Asbo Jajakan Bendera Jelang 17 Agustus
Namun, saat bendera One Piece berkibar menjelang 17 Agustus, pertanyaan pun muncul, di mana batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara?
Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, menegaskan pentingnya pemahaman hukum dalam menyikapi fenomena ini.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” kata Riko Noviantoro, Kamis (31/7/2025).
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur secara rinci soal pengibaran bendera negara.
Jika Merah Putih dikibarkan bersama simbol lain, maka posisinya harus lebih tinggi dan ukurannya paling besar.
Jejak Masa Muda Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Sempat jadi Model Majalah |
![]() |
---|
13 Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI dan Tak Berlaku Tahun 2025, Lengkap Jangka Waktu Penukaran |
![]() |
---|
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP: Itu untuk Lindungi Gibran, Bukan Negara |
![]() |
---|
Besaran Uang Operasional Kader Posyandu Pengantar MBG, Bisa Raup Rp400 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Muncul Perdana Usai Rumahnya Sempat Viral Dijarah, Minta Maaf ke Semua Pihak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.