Berita Balikpapan Terkini
Polisi Bekuk Wanita di Karang Bugis Balikpapan, Kepergok Pakai Barang Haram dengan 3 Barang Bukti
Kali ini, tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan berhasil meringkus seorang perempuan yang kedapatan menggunakan dan menyimpan sabu.
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kali ini, tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan berhasil meringkus seorang perempuan yang kedapatan menggunakan dan menyimpan sabu-sabu di rumahnya, kawasan Karang Bugis, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar Ilham menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, DSS (34), yang diamankan beberapa jam sebelumnya di kawasan Pasar Baru.
Setelah mendapat informasi tambahan dari tersangka pertama, tim langsung bergerak ke kediaman seorang wanita bernama EAP (29) di Jalan Sultan Alauddin, RT 02, Kelurahan Karang Jati.
Baca juga: 3 Pengedar Barang Haram di Berau Kaltim Dibekuk, Polisi Sita Paket Satu Kilogram
"Di sana, anggota mendapati tersangka sedang menggunakan sabu," ujar Iptu Iskandar Ilham, Sabtu (2/8/2025).
Dari lokasi kejadian, petugas menyita dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,20 gram serta sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
- Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terdiri dari botol air mineral, pipet, sedotan, dan korek api
- Satu timbangan digital warna silver
- Sendokan sabu dari potongan sedotan bening
Barang bukti berada di atas meja makan saat penggeledahan dilakukan.
"Tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," lanjut Iskandar.
EAP (29) diketahui istri dari DSS (34), berstatus ibu rumah tangga ini , warga Jalan Karang Jawa, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah.
Ia kini telah diamankan di Polsek Balikpapan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Pengedar Barang Haram di Balikpapan, Beraksi Belasan Tahun dan Sembunyikan di Pot
Polisi menjerat EAP dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Tindakan yang sudah kami lakukan antara lain pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan kami juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka," tutup Kanit Reskrim.
(*)
Dealer Vinfast Balikpapan Resmi Dibuka, Hadirkan Ragam Pilihan Mobil Listrik |
![]() |
---|
Balikpapan Peringati Hari Aksara Internasional 2025, Dorong Literasi dan Pemerataan Pendidikan |
![]() |
---|
Bidpropam Polda Kaltim Lakukan Kegiatan Supervisi di Polresta Balikpapan |
![]() |
---|
Jadwal 3 Rute Baru AirAsia dari Balikpapan, Tujuan Berau, Surabaya dan Tarakan |
![]() |
---|
Polresta Balikpapan Tangkap Penjual Pertalite Ilegal, Modifikasi Mobil untuk Angkut BBM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.