Berita Nasional Terkini

KPK Ungkap Status Hukum Hasto Kristiyanto Usai Bebas, Klaim Amnesti Bukan Penghapus Dosa

Meskipun kini telah bebas dari penjara, Hasto tetap dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR RI.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
AMNESTI HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto tidak mengubah status hukumnya sebagai terpidana kasus korupsi.  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto tidak mengubah status hukumnya sebagai terpidana kasus korupsi. 

Meskipun kini telah bebas dari penjara, Hasto tetap dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR RI.

Kebebasan ini didapat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Megawati Menangis Saat Hasto Kristiyanto Tiba di Kongres PDIP, Ini Momen Harunya

Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti tersebut hanya menghapus pelaksanaan hukuman, bukan status hukum Hasto sebagai orang yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Johanis dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).

Tanak menjelaskan, amnesti adalah pengampunan dari kepala negara yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. 

Namun, esensinya adalah menghapuskan hukuman, bukan menghilangkan fakta perbuatan pidananya.

"Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus. Dengan kata lain, hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni," tegasnya.

Sebelumnya, DPR dalam sidang pada Kamis (31/7/2025) telah menyetujui usulan amnesti dari Presiden Prabowo untuk 116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDIP.

Momen Kebebasan dan Kehadiran di Kongres PDIP

Setelah surat keputusan presiden (Keppres) diterima KPK pada Jumat malam, Hasto Kristiyanto langsung dibebaskan. 

Dengan wajah semringah dan tanpa rompi tahanan oranye, Hasto keluar dari Gedung KPK disambut pekik "Merdeka" dari para simpatisan.

Usai bebas, Hasto tidak langsung pulang, melainkan mengajak tim pengacaranya, termasuk Febri Diansyah dan Maqdir Ismail, untuk makan sate padang di Taman Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Beda Nasib Donny Tri dan Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku, KPK Pastikan Perkara Lanjut

Sehari setelahnya, pada Sabtu (2/8/2025), Hasto Kristiyanto membuat kejutan dengan hadir di arena Kongres VI PDIP di Nusa Dua, Bali. 

Kehadirannya disambut haru oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sedang berpidato.

Momen emosional terjadi saat Hasto naik ke panggung dan menyalami Megawati. Keduanya tampak menitikkan air mata di hadapan ribuan kader partai. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved