Reshuffle Kabinet

Isu Reshuffle Kabinet, PDIP Dikabarkan dapat Jatah Menteri, Mensesneg: Belum Ada Pembicaraan

Isu reshuffle kabinet mengemuka, PDIP dikabarkan dapat jatah menteri usai pidato Megawati, Mensesneg sebut belum ada pembicaraan

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Taufik Ismail
RESHUFFLE KABINET - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Mensesneg membantah kabar reshuffle kabinet yang menyebut PDIP bakal dapat jatah menteri di Kabinet Merah Putih. (Tribunnews.com/Taufik Ismail). 

"Saya pikir tidak ada kaitannya. Karena memang jauh dari sebelum acara di Bali, dalam beberapa pertemuan, Bu Mega sudah menyampaikan juga bahwa program-program yang baik tentunya akan didukung oleh PDIP," jelas Dasco.

Hasto Berterima Kasih kepada Prabowo

Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (1/8/2025) malam.

Sekretaris Jenderal PDIP itu resmi menghirup udara bebas setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti dari Prabowo terbit dan diserahkan kepada KPK.

"Kami mengucapkan terima kasih yang pertama kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri beserta seluruh anggota dan kader PDI perjuangan yang selama ini telah memberikan suatu spirit yang luar biasa," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada Prabowo yang telah memberikannya amnesti.

Sekretaris Jenderal PDIP itu juga berterima kasih kepada DPR yang menyetujui permohonan amnesti tersebut. 

Ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang berperan dalam pemberian amnesti tersebut.

"Tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut," ujar Hasto.

Sebelum mendapatkan amnesti, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Majelis hakim menyimpulkan, tindakan Hasto Kristiyanto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.

Baca juga: Prabowo dan Megawati Saling Kirim Pesan Rahasia, Rocky Gerung Sebut soal Sinyal PDIP Masuk Koalisi

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved