Berita Nasional Terkini

Silfester Matutina Terancam Ditahan Kejari dalam Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Kata Kapuspenkum Kejagung

Silfester Matutina terancam ditahan Kejari dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Respons relawan Jokowi

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
KASUS SILFESTER MATUTINA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Silfester Matutina terancam ditahan Kejari dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Respons Ketua Umum Solmet, salah satu organisasi relawan Jokowi. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina terancam ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke10 dan 12 RI, Jusuf Kalla.

Ketua Umum Solmet --salah satu orgranisasi Relawan Jokowi-- Silfester Matutina mengaku siap jika nantinya ditahan Kejari Jaksel terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla

Soal kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina mengatakan sudah ada perdamaian.   

Pernyataan Silfester Matutina ini disampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Isu Ijazah Palsu Jokowi Sudah Game Over, Ucap Silfester Matutina, Yakin Roy Suryo Cs Dipenjara

Silfester Matutina mengatakan, “Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya.” 

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, relawan Jokowi itu mengaku tidak langsung bertolak ke Kejari Jaksel.

“Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” tutur dia.

Dalam kesempatan ini, rekan Silfester sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, mengonfirmasi bahwa Silfester belum menerima surat eksekusi dari Kejari Jaksel.

“Belum ada suratnya,” tegas Ade Darmawan.

Terancam Ditahan

Dilansir dari Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu.

Solmet sendiri merupakan organisasi relawan Jokowi pada masa Pemilu yang lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan, Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan).

Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.

Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.

"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Kata Silfester Matutina soal Kasus dengan Jusuf Kalla

Sebelum jalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Silfester Matutina mengaku sudah menjalani hukuman terkait permasalahannya dengan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Indonesia, Jusuf Kalla

Mulanya, relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian. 

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian.

Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025). 

Oleh karena itu, Silfester mengeklaim bahwa hubungannya dengan Jusuf Kalla sudah baik-baik saja.

“Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujar dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Hanya saja, Silfester tidak menjelaskan lebih lanjut berkait proses hukum yang sudah dijalaninya.

Dalam kesempatan ini, mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu menjelaskan bahwa tidak ada satu pun media massa yang memberitakan permasalahan hukumnya dengan Jusuf Kalla.

“Dan sebenarnya, urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi, saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla,” tegas dia.

Kendati demikian, menurut Silfester, ada satu kalimat yang terlontar secara spontan dari mulutnya saat berorasi di depan Mabes Polri.

“Jadi, waktu ada teman-teman membikin aksi demo di Mabes Polri, teman-teman minta mundurkan Pak JK dan saya merespon itu,” jelas dia.

“Saya diminta sebagai orator. Jadi, saya berbicara hal yang sama dan itu bukan kesengajaan saya.

Jadi, memang tidak ada unsur kebencian atau mensrea-nya. 

Jadi, itu hanya sekali ya. Dan memang sudah selesai urusan itu,” tambah dia. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylvester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Sylvester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.

Namun, Sylvester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Sylvester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017). 

Rekam Jejak Kasus Silfester Matutina 

Adapun Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. 

Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.

Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

Baca juga: Alasan Silfester Matutina Yakin Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman dan Solo Bakal Ditolak

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved