Berita Nasional Terkini
Sosok Jenderal Bintang 2 Hanya 4 Hari Jadi Kapolda, Junior Kapolri yang Lolos dari Hukuman Mati
Tidak hanya dipecat dari Polri, sosok Teddy Minahasa Putra, juga memecahkan rekor sebagai Kapolda tersingkat.
TRIBUNKALTIM.CO - Tidak hanya dipecat dari Polri, sosok Teddy Minahasa Putra, juga memecahkan rekor sebagai Kapolda tersingkat.
Teddy Minahasa Putra, jenderal bintang 2, yang sempat viral pada 2022 lalu karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Teddy Minahasa pun mendapatkan status baru setelah dipecah dari kepolisian, yakni sebagai narapidana.
Teddy Minahasa Putra alumni Akpol 1993, junior Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Apel Pagi Polresta Balikpapan, Kompol MD Djauhari Tekankan Etika Pelayanan dan Respons Cepat
Nasibnya pun tragis, Teddy Minahasa hanya empat hari menjabat sebagai Kapolda
Teddy Minahasa sedianya akan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur ketika ditunjuk Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 pada 10 Oktober 2022, namun dibatalkan empat hari kemudian (14 Oktober 2022).
Teddy Minahasa batal dilantik akibat terjerat kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah Bukittinggi dan jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ini menjadikannya penunjukkan jabatan Kapolda tersingkat dan belum dilantik.
Pada 14 Oktober 2022, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Kapolda Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.
Dipecat dari Polri
Dilansir Tribun-Timur.com dari situs mediahub.polri.go.id, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Baca juga: Fakta-fakta Teddy Minahasa, Kapolda Tersingkat Cuma 4 Hari Menjabat dan Nasibnya Kini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan keputusan itu diambil oleh Komisi Etika Polri (KKEP) setelah sidang yang berlangsung selama 12 jam.
"Putusan sidang KKEP memuat sanksi etik yang menganggap perbuatan pelaku tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri," ujarnya saat jumpa pers, Selasa (30/5/2023).
Pasal-pasal yang dilanggar antara lain Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c.
Tak Ada Libur Nasional di Kalender Oktober 2025, Cek Tanggal Merah dan Perayaan Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ancam Cabut Dana MBG Rp 217 Triliun Jika tak Terserap hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Cara Purbaya Hindari Laporan Asal Bapak Senang, Nyamar Jadi Warga Hubungi Layanan Pengaduan |
![]() |
---|
Jokowi Dibandingkan dengan SBY dan Megawati Imbas Dukungan untuk Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Purbaya Ingatkan BGN, Dana Makan Bergizi Gratis Harus Terserap Sebelum Oktober 2025 atau Dialihkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.