Berita Nasional Terkini

Fakta-fakta Teddy Minahasa, Kapolda Tersingkat Cuma 4 Hari Menjabat dan Nasibnya Kini

Ini sederet  fakta Teddy Minahasa, Kapolda tersingkat yang cuma 4 hari menjabat dan nasibnya kini.

Editor: Doan Pardede
tangkapan layar Kompas TV
KAPOLDA TERSINGKAT -Teddy Minahasa tersenyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Inilah sederet  fakta Teddy Minahasa, Kapolda tersingkat yang cuma 4 hari menjabat dan nasibnya kini. (tangkapan layar Kompas TV) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sederet fakta Teddy Minahasa, Kapolda tersingkat yang cuma 4 hari menjabat dan nasibnya kini.

Irjen Teddy Minahasa Putra merupakan alumni Akpol 1993, junior Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang lulusan Akpol 1991.

Irjen Teddy Minahasa hanya empat hari menjabat sebagai Kapolda

Teddy Minahasa sedianya akan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur ketika ditunjuk Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 pada 10 Oktober 2022, namun dibatalkan empat hari kemudian (14 Oktober 2022).

Baca juga: Siapa Komjen Wahyu Widada? Profil dan Karier Kabareskrim Baru, Pimpin Sidang Etik Teddy Minahasa

Teddy Minahasa batal dilantik akibat terjerat kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah Bukittinggi dan jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap Kapolr Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ini menjadikannya penunjukkan jabatan Kapolda tersingkat dan belum dilantik. 

Pada 14 Oktober 2022, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Kapolda Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.

Dipecat dari Polri

Dilansir Tribun-Timur.com dari situs mediahub.polri.go.id, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan keputusan itu diambil oleh Komisi Etika Polri (KKEP) setelah sidang yang berlangsung selama 12 jam.

"Putusan sidang KKEP memuat sanksi etik yang menganggap perbuatan pelaku tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri," ujarnya saat jumpa pers, Selasa (30/5/2023).

KAPOLDA TERSINGKAT - Irjen Teddy Minahasa jalani sidang Komisi Kode Etik Polri, Selasa (30/5/2023).
KAPOLDA TERSINGKAT - Irjen Teddy Minahasa jalani sidang Komisi Kode Etik Polri, Selasa (30/5/2023). (Wartakotalive/Ramadhan LQ)

Pasal-pasal yang dilanggar antara lain Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c.

"Tersangka menginstruksikan kepada AKBP DP untuk menyembunyikan sabu seberat 41,4 kilogram yang disita Dit Narkoba Bukittinggi, dengan cara menggantinya dengan tawas seberat 5 kilogram, kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada oknum yang berinisial LP untuk penjualan." Kata Karopenmas, dikutip Tribun-Timur.com di artikel berjudulSosok Kapolda Tersingkat Junior Kapolri, Jenderal Bintang 2 Alumni Akpol 1993 Hanya 4 Hari Menjabat.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah atas beberapa pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved