Berita Nasional Terkini

Belum Usai, Tom Lembong Laporkan Hakim Tipikor ke MA-KY Usai Abolisi, Prabowo Koreksi Hukum Korupsi

Belum usai, Eks Mendag Tom Lembong laporkan 3 hakim Tipikor ke MA-KY usai terima abolisi. Hal itu menandai Era Prabowo koreksi hukum korupsi.

Syakirun Niam/Kompas.com
TOM LEMBONG BEBAS - Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang. Belum usai, Eks Mendag Tom Lembong laporkan 3 hakim Tipikor ke MA-KY usai terima abolisi. Hal itu menandai Era Prabowo koreksi hukum korupsi. (Syakirun Niam/Kompas.com) 

Prof. Suhandi Cahaya menilai, keputusan Tom Lembong melaporkan majelis hakim ke Bawas MA dan KY adalah hal yang keliru.

Menurut Suhandi, Tom Lembong telah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, sesuai putusan PN Jakarta Pusat.

 Dengan Prabowo menggunakan hak prerogatif sebagai presiden untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, maka proses hukum atau penuntutan yang berlangsung terhadap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2016-2019 itu dihapuskan.

"Bahwa Tom Lembong itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan pasti, memang bersalah," kata Suhandi saat dihubungi Tribunnews, Senin (4/8/2025).

"Mendapat abolisi dari Presiden bukanlah putusan bebas, melainkan hak Presiden untuk memberikan abolisi," tambahnya.

"Jadi, apabila sudah mendapat abolisi, Tom Lembong melaporkan hakim yang mengadili dirinya adalah tindakan yang sangat keliru," lanjut Suhandi.

"Sebab, pola pikirnya sangatlah salah," ujarnya.

Suhandi menilai, akan lebih bijaksana jika Tom Lembong tidak melaporkan majelis hakim.

"Itu [tidak melaporkan hakim, red], yang bijaksana," kata Suhandi.

Kemudian, ketika dikonfirmasi apakah langkah Tom Lembong seharusnya cukup di abolisi, Suhandi juga menilai sebaiknya demikian.

"Iya, [cukup di abolisi saja, red]," tutur Suhandi.

Baca juga: Makna di Balik Pengampunan yang Diberi Prabowo Kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Kuasa Hukum Tom Lembong: Demi Keadilan

Sementara itu, tim kuasa hukum Tom Lembong telah menegaskan, suami Franciska Wihardja itu tak ingin berhenti berjuang mendapat keadilan meski sudah lepas dari proses hukum dan penuntutan setelah mendapat abolisi.

Ia tetap ingin memastikan proses peradilan dijalankan secara adil dan profesional.

“Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, Minggu (3/8/2025).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved