Berita Nasional Terkini

Buru Riza Chalid dan Jurist Tan yang Kabur, Kejagung Ajukan Red Notice dan Sita 5 Mobil Mewah

Buru Riza Chalid dan Jurist Tan yang kabur keluar negeri, Kejaksaan Agung ajukan red notice dan sita 5 mobil mewah.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KEJAGUNG SITA MOBIL - Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minta mentah, Mohammad Riza Chalid, Selasa (5/8/2025). Buru Riza Chalid dan Jurist Tan yang kabur keluar negeri, Kejaksaan Agung ajukan red notice.(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tiga kali dipanggil Kejaksaan Agung, tersangka kasus minyak mentah Pertamina, Riza Chalid dan tersangka kasus korupsi laptop Chromebook, Jurist Tan selalu mangkir.

Ketiganya mangkir tanpa memberi penjelasan kepada Kejagung.

Kejagung pun memutuskan akan mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk Jurist Tan dan Riza Chalid.

Kejagung juga baru saja menyita lima mobil mewah yang diduga milik Riza Chalid

Lima mobil yang disita antara lain, satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper berwarna putih dan tiga unit sedan merk Mercedes Benz berwarna hitam.

Baca juga: Paspor Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah Dicabut, Dua Kali Mangkir Dipanggil Kejagung

Penerbitan Red Notice biasanya dilakukan kepada seseorang yang berstatus buron internasional sehingga negara yang menjalin kerja sama bisa dimintai bantuan untuk melacak dan menangkap yang bersangkutan sebelum akhirnya diserahkan ke negara pemohon.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, permohonan red notice telah disampaikan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Ia menjelaskan, saat ini Kejagung masih perlu mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan red notice untuk kedua tersangka dalam dua perkara yang berbeda itu.

"Kalau ini kita on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu," kata Anang, kepada wartawan di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, kata Anang, permohonan red notice akan diteruskan oleh Polri ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Lanjutnya, apabila telah disetujui, maka red notice untuk para tersangka itu akan diumumkan ke seluruh negara.

"Ada proses rapat dan pengecekan dulu setelah lengkap diteruskan ke Lyon, Prancis. Jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar," jelas Anang.

Untuk diketahui Riza Chalid berdasarkan data imigrasi meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan tujuan Malaysia dan belum kembali hingga saat ini.

Sementara itu Jurist Tan diketahui meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura melalui bandara yang sama.

Kejagung sebenarnya telah menjadwalkan panggilan ketiga pada Senin kemarin, namun hingga Senin sore belum ada konfirmasi kehadiran bos minyak tersebut.

"Sampai siang ini saya tadi baru cek ke penyidik belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya tidak ada," imbuh Anang.

Baca juga: Megakorupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Jadi Rp285 Triliun, Tersangka 18 Orang

Kejagung Sita 5 Mobil Mewah

Kejagung menyita lima mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Mohammad Riza Chalid (MRC).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan ini merupakan pengembangan penanganan korupsi minyak mentah yang sebelumnya juga menjerat Riza Chalid.

Mohammad Riza Chalid adalah seorang pengusaha Indonesia yang dikenal luas sebagai "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather" karena dominasinya dalam bisnis impor minyak mentah melalui jaringan perusahaan yang terkait dengan Pertamina.

Riza Chalid saat ini menjadi tersangka utama dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Ia diduga mengatur kontrak penyewaan terminal BBM tanpa kebutuhan operasional yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun.

"Dalam hal ini tadi malam tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama MRC," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (5/8/2025).

TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA -  Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina. Kanan: Salah satu tersangka kasus korupsi Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Beda peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto, bapak dan anak yang jadi tersangka korupsi Pertamina. (Tribunnews.com/Dok Kejaksaan Agung)
TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA - Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina. Kanan: Salah satu tersangka kasus korupsi Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Beda peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto, bapak dan anak yang jadi tersangka korupsi Pertamina. (Tribunnews.com/Dok Kejaksaan Agung) (Tribunnews.com/Dok Kejaksaan Agung)

Adapun ke lima mobil yang disita antara lain, satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper berwarna putih dan tiga unit sedan merk Mercedes Benz berwarna hitam.

Anang menjelaskan, bahwa mobil mewah itu disita dari pihak swasta yang terafiliasi dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang dimana Riza berkedudukan sebagai Beneficial Owner di perusahaan tersebut.

Mobil mewah adalah kendaraan yang  memiliki fitur unggulan, material berkualitas tinggi, dan desain eksklusif yang membedakannya dari mobil biasa.

Selain itu Anang menuturkan, bahwa mobil-mobil tersebut disita di sebuah tempat yang berlokasi di wilayah Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama MRC," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Kejagung, Yadin menuturkan, selain menyita mobil, pihaknya turut menyita sejumlah uang dan dokumen.

Ia menuturkan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya selain di Tegal Parang juga dilakukan di dua lokasi lainnya yakni di Depok dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Untuk terkait dengan nominal jumlah, itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dollar maupun juga mata uang rupiah," kata dia.

"Jadi penggeledahanya kita lakukan di tiga tempat, pertama Depok, yang kedua di Pondok Indah. Kemudian ketiga di Tegal Parang daerah Mampang Prapatan," sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Qohar menjelaskan, adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya  yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015  berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.

Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.

Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.

Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.

Alhasil total hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi minyak mentah tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Baca juga: Riza Chalid Tersangka Kasus Minyak Mentah Mangkir, Kejagung Jadwalkan Panggilan Kedua Minggu Depan

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Diduga Milik Tersangka Riza Chalid Terkait Kasus Minyak Mentah dan Jurist Tan dan Riza Chalid Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Langsung Ajukan Permintaan Red Notice

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved