Ijazah Jokowi

Gus Nur dapat Amnesti dari Prabowo, Nasib Bambang Tri yang Sama-sama Terpidana Kasus Ijazah Jokowi

Gus Nur dapat amnesti dari Prabowo, bagaimana nasib Bambang Tri yang sama-sama terpidana kasus ijazah Jokowi?

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki-HO via TribunMedan.com
AMNESTI PRABOWO - Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017). Kanan: Gus Nur atau Sugi Nur Raharja dalam salah satu persidangan. Gus Nur dapat amnesti dari Prabowo, bagaimana nasib Bambang Tri yang sama-sama terpidana kasus ijazah Jokowi? (Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki-HO via TribunMedan.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mendapat amnesti (pengampunan) dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Nama Gus Nur masuk dalam daftar 1.178 terpidana yang mendapatkan amnesti dari Prabowo 1 Agustus 2025 dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Sementara Gur Nur mendapat amnesti dari Prabowo, bagaimana nasib Bambang Tri Mulyono yang juga sama-sama jadi terpidana kasus ijazah Jokowi

Diketahui, Gus Nur massuk dalam daftar yang mendapat amnesti dari Prabowo, sementara Bambang Tri Mulyono tidak mendapatkannya.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo

Nama Bambang Tri Mulyono tidak termasuk dalam daftar 1.178 penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Perkara yang menjerat Bambang Tri ini berawal ketika ia membahas dugaan ijazah palsu milik Jokowi di podcast YouTube Gus Nur, Gus Nur 13 Official.

Podcast itu berjudul "Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an", diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.

Gus Nur juga menjadi terpidana dalam kasus yang sama seperti Bambang Tri Mulyono.

Gus Nur akhirnya divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp400 juta atau diganti kurungan 4 bulan.

Pada podcast itu, Bambang Tri Mulyono melakukan sumpah mubahalah yang menunjukkan keyakinannya, informasi yang disampaikannya adalah benar.

Bambang lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Selain itu, Gus Nur juga menjadi tersangka atas kasus yang sama.

Majelis Hakim PN Solo lalu menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur pada 18 April 2023.

Kabar terbaru Bambang Tri Mulyono kini ia telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.

Penulis buku Jokowi Undercover itu mendaftar PK ke PN Surakarta melalui kuasa hukumnya, Pardiman, pada Selasa (24/6/2025).

Pardiman mengatakan berkas pendaftaran PK atas nama Bambang Tri Mulyono ke PN Surakarta sudah diterima dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.

Ia menjelaskan pendaftaran PK tidak bisa dilakukan di PN yang lain karena selama ini persidangan dilakukan di PN Surakarta.

"Kita daftarkan di PN Solo, karena dulu juga di sini. Aturannya memang seperti itu," kata Pardiman, Selasa (24/6/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Dasar pengajuan PK, kata Pardiman, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap Undang-undang ITE, khusunya pencemaran nama baik.

Adanya revisi tersebut diharapkan dapat membebaskan Bambang Tri Mulyono dari sisa hukumannya.

"Pak Bambang ingin segera bebas. Apalagi sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir," ujarnya.

Pemerintahan Prabowo-Gibran juga diharapkan oleh pihak Bambang Tri Mulyono untuk memberi atensi khusus.

"Barang kali saja dengan kuasa pak Presiden Prabowo Subianto, bisa mengeluarkan remisi," tutur Pardiman.

Sosok Bambang Tri Mulyono

Bambang Tri Mulyono adalah penulis fenomenal yang menulis buku yang berjudul Jokowi Undercover.

Pria yang berasal dari Kabupaten Blora tersebut menulis buku Jokowi Undercover pada 2014.

Buku yang ditulis Bambang Tri Mulyono itu menimbulkan kontroversi dan menjadi perbincangan hangat publik pada 2016.

Pasalnya, buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri Mulyono berisikan sisi negatif Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu isi di dalam buku Jokowi Undercover menyebutka Jokowi memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden pada 2014 lalu.

Akibat tindakannya menulis buku Jokowi Undercover itu, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada 2016.

Ia lalu divonis penjara selama 3 tahun pada 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Bambang Tri Mulyono bebas dari penjara pada Juli 2019.

Setelah itu, ia kembali divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Solo terkait dengan kasus ujaran kebencian soal berita bohong ijazah palsu Jokowi pada 2023.

Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971.

Semasa kecilnya, Bambang Tri Mulyono sudah gemar menulis.

Ia mengenyam pendidikan di SD Negeri Sukorejo.

Setelah lulus SD, ia melanjutkan sekolah di SMP Negeri 2 Blora dan SMA Negeri 1 Blora.

Bambang Tri Mulyono juga pernah kuliah dengan menempuh studi jurusan pertanian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Akan tetapi, ia tidak menyelesaikan studinya tersebut karena keluar saat perkuliahan memasuki tahun-tahun akhir.

Sebelum menulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono juga pernah menulis sejumlah buku.

Ia pernah menulis buku berjudul Adam 31 Meter: Mencari Tanda Tangan Tuhan dan Ayat-ayat Emas Evolusi dalam Al-Quran.

Buku Adam 31 Meter: Mencari Tanda Tangan Tuhan dan Ayat-ayat Emas Evolusi dalam Al-Quran memiliki 264 halaman.

Buku itu diterbitkan oleh Pustaka Pesantren, Daerah Istimewa Yogyakarta, cetakan pertama pada 2013.

Pada sampul tertulis inspirator terbitnya buku tersebut adalah Mbah Syahid Kemadu (Kiai Alhamdulillah).

KH Mustofa Bisri atau Gus Mus berkenan memberi pengantar.

Di catatan akhir buku Adam 31 Meter adalah Prabowo Subianto, sosok pemimpin ideal dalam pandangan Bambang Tri Mulyono selama ini.

Di sampul belakang ini dijelaskan maksud penulis ingin mengupas firman Allah dan keselarasannya dengan sains modern.

Melalui buku tersebut, Bambang hendak menyangkal teori evolusi Darwin yang menyebut manusia berasal dari monyet.

Di sisi lain, Bambang juga mengkritisi teori Harun Yahya, penulis yang menafikan keberadaan evolusi.

Sementara itu, buku Jokowi Undercover dijual bebas di Facebook melalui akun pribadi Bambang Tri Mulyono.

Buku Jokowi Undercover karya Bambang Tri Mulyono ini memiliki 436 halaman yang terdiri dari beberapa bab.

Masing-masing bab berisikan tulisan pendek sepanjang tiga hingga lima halaman.

Baca juga: Terpidana Kasus Ijazah Palsu dan Penulis Buku Jokowi Undercover Ajukan PK, Bambang Tri Ingin Bebas

(Tribunnews.com/Rakli)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Bambang Tri Mulyono Usai Gus Nur Dapat Amnesti Prabowo di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved