Berita Nasional Terkini

Terpidana Kasus Ijazah Palsu dan Penulis Buku Jokowi Undercover Ajukan PK, Bambang Tri Ingin Bebas

Terpidana kasus ijazah palsu dan penulis buku Jokowi Undercover ajukan PK, Bambang Tri Mulyono ingin bebas dari penjara.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati-Kompas.tv
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ijazah Jokowi palsu dan penulis buku Jokowi Undercover. Kanan: mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Kini, Bambang Tri Mulyono mengajukan PK atas kasusnya. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati-Kompas.tv) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tudingan ijazah Jokowi palsu ini sudah mengemuka sebelumnya, di mana Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dipidana lantaran terbukti bersalah menyebarkan berita bohong soal ijazah Joko Widodo, mantan Presiden tersebut. 

Kini, Bambang Tri Mulyono mengajukan Peninjauan Kembali atau PK terkait kasusnya ke Mahkamah Agung. 

Selain terpidana kasus ijazah Jokowi palsu, Bambang Tri Mulyono diketahui juga penulis buku Jokowi Undercover

Kasus tudingan ijazah Jokowi palsu yang menyeret Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono ini bermula dari podcast keduanya yang membongkar dugaan terkait ijazah mantan Presiden RI. 

Baca juga: Rismon Sianipar Tantang Prabowo Bebaskan Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Bambang Tri harus menelan pil pahit atas tindakannya itu

Dia dua kali divonis bersalah karena dituduh menyebarkan berita tidak benar

Terakhir, Bambang Tri divonis selama enam tahun penjara usai hadir dalam podcast yang dipandu oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

Dia Gus Nur dinyatakan bersalah. Keduanya lantas dimasukkan ke penjara

Gus Nur, telah bebas bersyarat beberapa bulan lalu

Namun, Bambang Tri masih harus mendekam di penjara untuk beberapa tahun ke depan

Saat isu soal ijazah Jokowi kembali mencuat, Bambang Tri memutuskan untuk memberikan perlawanan

Bambang Tri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.

Untuk diketahui, Bambang Tri divonis 6 tahun penjara atas ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023) silam.

Melalui kuasa hukumnya, Pardiman, pendaftaran PK dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (24/6).

"Hari ini kita daftarkan PK atas nama Bambang Tri Mulyono ke PN Solo. Berkasnya sudah diterima, dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt," ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved