Berita Nasional Terkini
Terpidana Kasus Ijazah Palsu dan Penulis Buku Jokowi Undercover Ajukan PK, Bambang Tri Ingin Bebas
Terpidana kasus ijazah palsu dan penulis buku Jokowi Undercover ajukan PK, Bambang Tri Mulyono ingin bebas dari penjara.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tudingan ijazah Jokowi palsu ini sudah mengemuka sebelumnya, di mana Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dipidana lantaran terbukti bersalah menyebarkan berita bohong soal ijazah Joko Widodo, mantan Presiden tersebut.
Kini, Bambang Tri Mulyono mengajukan Peninjauan Kembali atau PK terkait kasusnya ke Mahkamah Agung.
Selain terpidana kasus ijazah Jokowi palsu, Bambang Tri Mulyono diketahui juga penulis buku Jokowi Undercover.
Kasus tudingan ijazah Jokowi palsu yang menyeret Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono ini bermula dari podcast keduanya yang membongkar dugaan terkait ijazah mantan Presiden RI.
Baca juga: Rismon Sianipar Tantang Prabowo Bebaskan Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Bambang Tri harus menelan pil pahit atas tindakannya itu
Dia dua kali divonis bersalah karena dituduh menyebarkan berita tidak benar
Terakhir, Bambang Tri divonis selama enam tahun penjara usai hadir dalam podcast yang dipandu oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
Dia Gus Nur dinyatakan bersalah. Keduanya lantas dimasukkan ke penjara
Gus Nur, telah bebas bersyarat beberapa bulan lalu
Namun, Bambang Tri masih harus mendekam di penjara untuk beberapa tahun ke depan
Saat isu soal ijazah Jokowi kembali mencuat, Bambang Tri memutuskan untuk memberikan perlawanan
Bambang Tri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.
Untuk diketahui, Bambang Tri divonis 6 tahun penjara atas ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023) silam.
Melalui kuasa hukumnya, Pardiman, pendaftaran PK dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (24/6).
"Hari ini kita daftarkan PK atas nama Bambang Tri Mulyono ke PN Solo. Berkasnya sudah diterima, dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt," ujarnya.
Rumor Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Roy Suryo Beber Ciri Mantan Wamen yang Diduga Terlibat |
![]() |
---|
Sidang Ijazah Jokowi: Penggugat vs Rektor UGM Gagal Mediasi di PN Sleman |
![]() |
---|
Rismon Sianipar Uji Prabowo Subianto di Kasus Ijazah Jokowi, Berani atau Tidak Bebaskan Bambang Tri |
![]() |
---|
PROFIL Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ternyata Penulis Jokowi Undercover |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.