Berita Nasional Terkini

Nasib 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara dan Kelanjutan Kasus Impor Gula Kini

Terjawab kenapa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke MA dan KY.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
KASUS IMPOR GULA - Eeks Mendag RI Tom Lembong dalam sidang beragendakan replik dari JPU di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). Terjawab sudah kenapa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).(Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha) 

Hotman menjelaskan, keputusan presiden terkait abolisi itu telah tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukum terkait kasus impor gula ditidadakan. 

Hotman menegaskan, Tom Lembong merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi ini, sedangkan kliennya yang merupakan pengusaha hanya pihak yang ikut serta.

Menurut dia, karena Tom Lembong sudah menerima abolisi, pihak korporasi meminta agar kasus mereka juga dicabut.

“Tom Lembong dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya klien kami. Padahal, Tom Lembong sudah tidak lagi diproses akibat hukum,” kata Hotman.

Atas dasar ini, pihak korporasi meminta agar Kejaksaan Agung untuk menghentikan proses hukum dan hakim juga diminta untuk mencabut perkara importasi gula di persidangan.

Berhubung yang hadir di sidang adalah jaksa penuntut umum, Hotman meminta agar sidang dapat ditunda selama satu minggu sembari menunggu jawaban dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Maka kami memohon agar sidang hari ini diundur satu minggu agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung,” kata Hotman lagi.

Sementara itu, salah seorang JPU menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk menjawab permohonan Hotman.

Namun, JPU itu mengingatkan, dalam keputusan presiden yang diteken Presiden Prabowo Subianto, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi.

"Di dalam keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong di keppres nomor 18 tahun 2025,” lanjut jaksa.

Usai mendengarkan pernyataan dari kedua kubu, majelis hakim terlihat sempat bermusyawarah dan saling berbisik hingga akhirnya memutuskan sidang berlanjut.

Dennie menegaskan, majelis hakim tidak mengesampingkan permohonan yang diajukan terdakwa, tetapi hakim sepakat dengan jaksa bahwa hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dari Prabowo.

“Kami tetap bersikap, karena memang keppres berupa abolisi yang ditujukan hanya kepada satu orang. Satu orang terdakwa, tidak menunjuk kepada terdakwa lainnya walaupun perkara atau kasusnya adalah bersamaan,” kata Dennie.

Baca juga: Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto, Pengamat Soroti Kriminalisasi hingga Motif Politik

Keputusan hakim ini disanggah oleh Hotman yang kembali meminta agar sidang diundur selama satu minggu karena menurutnya hanya Jaksa Agung yang berwenang untuk memutuskan proses hukum importasi gula dilanjutkan atau tidak.

“Tolonglah majelis, hanya seminggu saja. Sementara yang satu sudah bebas pelaku utama, klien kami sudah berbulan-bulan di penjara,” pinta Hotman, seperti dilansir Kompas.com.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved