Berita Nasional Terkini
Nasib 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara dan Kelanjutan Kasus Impor Gula Kini
Terjawab kenapa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke MA dan KY.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenapa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Pelaporan itu dilakukan Tom Lembong usai dirinya menerima abolisi dari Presiden Prabowo, Tom Lembong melayangkan laporan ke Mahkamah Agung, terhadap
Laporan Tom Lembong disampaikan melalui kuasa hukumnya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, Hakim Anggota Purwanto Abdullah dan Hakim Anggota Ad-Hoc, Alfis Setiawan.
Baca juga: Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo, Anies: Biarkan Dia Nikmati Waktu dengan Keluarga
Ketiganya merupakan hakim yang menjatuhkan vonis empat setengah tahun penjara dalam kasus impor gula.
Tom Lembong melaporkan ketiga hakim karena tidak ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dan diduga mereka tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain ke MA, seperti dilansir Kompas.com, Tom juga melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik perilaku hakim.
Laporan terhadap majelis hakim ini dilayangkan usai Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Tom jadi tersangka dalam kasus dugaan impor gula dan langsung ditahan pada 29 Oktober 2024 lalu.
Selain mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI, Tom menyatakan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo tak hanya membebaskan dirinya secara fisik, tapi juga memulihkan nama baik dan kehormatannya.
Sidang Kasus Impor Gula Tetap Lanjut meski Tom Lembong Dapat Abolisi
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang kasus korupsi impor gula untuk sembilan importir meski eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan abolisi.

“Majelis mengambil sikap untuk tetap dilanjutkan. Sementara kalau nanti ada perkembangan terbaru, ya majelis juga akan menentukan sikapnya lagi,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Keputusan ini diambil oleh hakim setelah mendengarkan pertimbangan dari kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).
Awalnya, kuasa hukum para terdakwa Hotman Paris, meminta agar JPU mencabut surat dakwaan terhadap kliennya karena Tom Lembong yang sempat divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula kini mendapatkan abolisi.
Hotman menjelaskan, keputusan presiden terkait abolisi itu telah tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukum terkait kasus impor gula ditidadakan.
Hotman menegaskan, Tom Lembong merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi ini, sedangkan kliennya yang merupakan pengusaha hanya pihak yang ikut serta.
Menurut dia, karena Tom Lembong sudah menerima abolisi, pihak korporasi meminta agar kasus mereka juga dicabut.
“Tom Lembong dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya klien kami. Padahal, Tom Lembong sudah tidak lagi diproses akibat hukum,” kata Hotman.
Atas dasar ini, pihak korporasi meminta agar Kejaksaan Agung untuk menghentikan proses hukum dan hakim juga diminta untuk mencabut perkara importasi gula di persidangan.
Berhubung yang hadir di sidang adalah jaksa penuntut umum, Hotman meminta agar sidang dapat ditunda selama satu minggu sembari menunggu jawaban dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Maka kami memohon agar sidang hari ini diundur satu minggu agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung,” kata Hotman lagi.
Sementara itu, salah seorang JPU menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk menjawab permohonan Hotman.
Namun, JPU itu mengingatkan, dalam keputusan presiden yang diteken Presiden Prabowo Subianto, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi.
"Di dalam keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong di keppres nomor 18 tahun 2025,” lanjut jaksa.
Usai mendengarkan pernyataan dari kedua kubu, majelis hakim terlihat sempat bermusyawarah dan saling berbisik hingga akhirnya memutuskan sidang berlanjut.
Dennie menegaskan, majelis hakim tidak mengesampingkan permohonan yang diajukan terdakwa, tetapi hakim sepakat dengan jaksa bahwa hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dari Prabowo.
“Kami tetap bersikap, karena memang keppres berupa abolisi yang ditujukan hanya kepada satu orang. Satu orang terdakwa, tidak menunjuk kepada terdakwa lainnya walaupun perkara atau kasusnya adalah bersamaan,” kata Dennie.
Baca juga: Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto, Pengamat Soroti Kriminalisasi hingga Motif Politik
Keputusan hakim ini disanggah oleh Hotman yang kembali meminta agar sidang diundur selama satu minggu karena menurutnya hanya Jaksa Agung yang berwenang untuk memutuskan proses hukum importasi gula dilanjutkan atau tidak.
“Tolonglah majelis, hanya seminggu saja. Sementara yang satu sudah bebas pelaku utama, klien kami sudah berbulan-bulan di penjara,” pinta Hotman, seperti dilansir Kompas.com.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Soesilo Aribowo, menyinggung soal teori pemberian dan pemberlakuan abolisi secara global sehingga menurutnya abolisi tidak pernah hanya berlaku untuk satu orang saja, tapi berdampak pada keseluruhan kasus.
“Abolisi itu tidak ada kalimat atau secara teoritik itu merupakan individu, Yang Mulia. Tetapi abolisi, kalau kita dibaca di Undang-Undang Dasar 45 maupun Undang-Undang Darurat, hanya mengatakan penghentian atau peniadaan proses penuntutan. Yang Mulia. Jadi secara global, tidak ada,” kata Soesilo.
Ia kembali menegaskan, para terdakwa dari pihak korporasi ini merupakan pihak yang turut serta, dilihat dari Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Setelah kembali mendengar sanggahan kuasa hukum, majelis hakim kembali menegaskan keputusannya.
“Jadi ya memang tadi disampaikan oleh salah satu rekan kuasa hukum lainnya ya, mengenai abolisi tersebut. Tapi ya kembali lagi, Keppres mengenai abolisi di situ hanya menunjuk kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” kata Dennie.
Hakim berpendapat, kehadiran JPU hari ini juga menunjukkan sikap Jaksa Agung terhadap kasus importasi gula.
“Adanya penuntut umum tetap hadir di persidangan hari ini, kehadiran penuntut umum di sini, kami rasa ya secara tidak langsung tetap merupakan perintah dari Jaksa Agung untuk meneruskan perkara ini,” lanjut Dennie.
Namun, jika memang nanti ada perubahan sikap, majelis hakim juga akan menyingkap lagi.
Dennie meminta semua pihak memaklumi dan mengerti keputusan yang diambil oleh majelis hakim hari ini.
Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU.
Seperti diketahui, Tom Lembong kini sudah bebas setelah mendapatkan abolisi meski sempat divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.
Sementara itu, ada 9 orang terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
Baca juga: Respons Jokowi dan Gibran Soal Amnesti serta Abolisi Prabowo, Hasto dan Tom Lembong Bebas dari Bui
Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.