Berita Nasional Terkini

Silfester Matutina Klaim Sudah Berdamai dengan JK, Vonis 1,5 Tahun Relawan Jokowi Tak Bisa Dihapus

Silfester Matutina klaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla alias JK. Maaf relawan Jokowi tak bisa hapus vonis pidana yang diterimanya.

KOMPAS.com/Rahel
EKSEKUSI SILFESTER MATUTINA - Arsip foto Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/2/2024). Silfester Matutina klaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla alias JK. Maaf relawan Jokowi tak bisa hapus vonis pidana yang diterimanya. (KOMPAS.com/Rahel) 

Pakar telematika Roy Suryo turut angkat suara, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi putusan hukum yang telah inkrah tersebut.

"Status Silfester jelas sebagai terpidana. Sudah ada putusan nomor 100 dari Kejaksaan tahun 2018. Eksekusi tidak bisa ditunda lagi," tegas Roy, dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Kamis (31/7/2025).
Roy menilai penundaan eksekusi selama lima tahun tanpa alasan jelas justru merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami mohon Kejari Jakarta Selatan segera melaksanakan eksekusi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” ujarnya.

Baca juga: Momen Ade Armando Sebut Roy Suryo Tersangka, Eks Menteri Era SBY Langsung Minta Revisi di Tempat

Perdamaian Tak Batalkan Putusan Pidana

Dalam hukum pidana Indonesia, vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat dibatalkan hanya karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban.

Mengacu pada Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pidana adalah tanggung jawab Kejaksaan setelah vonis dinyatakan inkrah. Sementara perdamaian hanya dapat meringankan hukuman jika terjadi sebelum vonis, atau dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Terkait Fitnah ke Jusuf Kalla: Orasi di 2017

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved