Berita Nasional Terkini
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Januari 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk seluruh golongan pelanggan di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PLN Januari–Maret 2026 tetap stabil tanpa kenaikan untuk seluruh golongan pelanggan subsidi dan non-subsidi
- Tarif listrik rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, pelayanan sosial, serta pelanggan 450 VA dan 900 VA tetap mengacu pada tarif sebelumnya
- Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, kepastian usaha, dan keandalan pasokan listrik nasional di awal tahun 2026.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk seluruh golongan pelanggan di Indonesia.
Kebijakan ini ditetapkan untuk periode triwulan I tahun 2026, yakni Januari hingga Maret, dan menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut kebutuhan dasar rumah tangga sekaligus keberlangsungan dunia usaha di awal tahun.
Penetapan tarif tersebut diumumkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Artinya, tarif listrik per kilowatt hour (kWh) yang dibayarkan masyarakat tetap sama seperti periode sebelumnya.
Baca juga: Tarif Listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
Keputusan ini dinilai strategis di tengah kondisi ekonomi global yang masih berfluktuasi.
Pemerintah menegaskan kebijakan stabilisasi tarif listrik bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha dan industri.
Tarif Listrik Tetap Berlaku untuk Triwulan I 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara perhitungan ekonomi, tarif listrik sebenarnya memiliki potensi mengalami perubahan.
Hal ini karena tarif listrik non-subsidi ditentukan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan.
Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik agar tidak naik pada awal 2026.
Kebijakan ini mencakup seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, pelayanan sosial, hingga pelanggan rumah tangga subsidi dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Dengan keputusan tersebut, sebanyak 25 golongan pelanggan listrik dipastikan tidak mengalami perubahan tarif selama Januari–Maret 2026.
Memahami Istilah Tarif Listrik dan Golongan Pelanggan
Dalam sistem kelistrikan nasional, tarif listrik dibedakan berdasarkan golongan pelanggan dan daya listrik yang digunakan.
Satuan tarif listrik dihitung dalam rupiah per kilowatt hour (Rp/kWh), yaitu biaya yang harus dibayar pelanggan untuk setiap 1.000 watt listrik yang digunakan selama satu jam.
Golongan pelanggan sendiri dibagi menjadi subsidi dan non-subsidi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250812_pln-diskon.jpg)