Berita Nasional Terkini

Viral Investasi Ternak Babi Senilai Rp 30 Triliun di Jepara, MUI Jateng: Haram!

Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), membuat investasi ternak babi senilai puluhan triliun rupiah, terancam gagal di Jepara.

|
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
TERNAK BABI - Ilustrasi Hewan ternak babi. Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), membuat investasi ternak babi senilai puluhan triliun rupiah, terancam gagal di Jepara, Jawa Tengah (Jateng). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

Fatwa haram MUI untuk peternakan babi itu dikeluarkan MUI Jateng dengan nomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.

Hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 1 Agustus 2025 itu merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 yang berencana mendirikan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.

Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji mengaku telah berkoordinasi dengan MUI Pusat hingga akhirnya pihaknya diminta untuk mengeluarkan fatwa.

Menurut Daroji penolakan muncul karena di Jepara memiliki penduduk mayoritas muslim.

Setelah menerima banyak laporan warga yang merasa keberatan atas pendirian peternakan tersebut, fatwa dikeluarkan.

Baca juga: Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Dua Aksi Penyelundupan Sabu WNA Malaysia dalam Sepekan

Hasil pembahasan fatwa, larangan tak hanya diperuntukkan peternakan, tetapi juga meliputi semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan tersebut.

"Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi," ujar Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).

Dia menyebutkan, MUI tidak memaksa agar fatwa itu dijalankan.

Pihaknya optimistis umat Islam memiliki kesadaran untuk menaati fatwa tersebut.

"MUI itu tugasnya memberi fatwa. Tidak punya hak untuk memaksa orang," lanjutnya.

Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng Muhamad Naryoko, menuturkan pendirian peternakan babi dalam skala besar di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Jepara sangat tidak tepat.

Karena ajaran Islam sendiri melarang atau mengharamkan konsumsi babi.

Naryoko mengatakan bila rencana dibiarkan maka akan terjadi keresahan dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Baca juga: Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Dua Aksi Penyelundupan Sabu WNA Malaysia dalam Sepekan

“Kami dari Fraksi PPP dengan tegas menolak rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara. Ini bukan hanya soal ekonomi atau investasi, tapi menyangkut sensitivitas agama, sosial, dan budaya masyarakat Jepara yang mayoritas Muslim,” tegas Naryoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus kontekstual, sensitif terhadap nilai-nilai lokal. Kalau memaksakan rencana ini, itu namanya mencederai semangat toleransi dan kearifan lokal,” lanjutnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved