Berita Nasional Terkini

Viral Investasi Ternak Babi Senilai Rp 30 Triliun di Jepara, MUI Jateng: Haram!

Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), membuat investasi ternak babi senilai puluhan triliun rupiah, terancam gagal di Jepara.

|
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
TERNAK BABI - Ilustrasi Hewan ternak babi. Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), membuat investasi ternak babi senilai puluhan triliun rupiah, terancam gagal di Jepara, Jawa Tengah (Jateng). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

Solusi Pemprov Jateng: Dipindahkan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih akan berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik untuk investor PT Charoen Pokhpand Indonesia imbas terbitnya fatwa haram MUI tersebut.

"Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan," kata Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).

Dia menuturkan polemik ini telah menjadi dikaji oleh dari MUI, Nahdlatul Ulama (NU) bersama sejumlah lembaga dan komunitas.

Hasilnya, Pemprov menyerahkan wewenang ke Pemerintah Kabupaten Jepara.

"Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan," lanjut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi PPU Capai 23,96 Persen pada Triwulan IV 2025

Kendati pendirian peternakan babi itu memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun, tapi Yasin menuturkan kondusivitas lingkungan perlu menjadi perhatian bersama.

"Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut," ujarnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Digagalkan Fatwa Haram MUI"

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved